Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak enam orang jaksa yang ditugaskan mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan musisi Ahmad Dhani.

Ditemui di Surabaya, Kamis, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Didik Adyotmo belum bisa menyebutkan siapa saja jaksa yang ditugaskan untuk mengawal kasus tersebut.

"Ada satu tim yang mengawal. Satu tim itu terdiri dari enam orang jaksa, baik itu jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya atau juga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya usai menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua ini, Kejari Surabaya secepatnya mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya supaya bisa segera disidangkan.

"Paling lambat 15 hari sudah segera disidangkan," katanya.

Ia menjelaskan, kejaksaan tidak bisa menahan Ahmad Dhani karena pada Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dinyatakan bahwa ancaman hukumannya empat tahun, sehingga tidak bisa ditahan.

"Ancaman hukuman dari pasal itu empat tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.

Sementara itu, Ahmad Dhani menyatakan siap menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya optimistis kasus ini akan berlanjut ke pengadilan, seperti kasus yang di Jakarta," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika nanti ditahan opihak kejaksaan, Dhani menjawab dengan santai, "biarkan ini menjadi misteri".

Dhani menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jatim pada Oktober 2018. Penetapan tersangka dilakukan atas laporan aktivis Koalisi Bela NKRI.

Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus tersebut setelah menulis kata idiot dalam akun medsos yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.(*)

Video Oleh Indra Setiawan
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019