Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, enangkap  29  tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah setempat sejak tanggal 1 sampai dengan 15 Januari 2019.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Sidoarjo, Rabu mengatakan para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut terlibat dalam 24 kasus peredaran narkoba.

"Ke 29 tersangka terdiri dari 28 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Selain itu, petugas juga menyita batang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 gram, ganja 5 gram, pil dobel L sebanyak 1.634 butir, dan satu butir pil ekstasi," ujarnya.

Ia mengemukakan, selain menyita barang bukti narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yakni uang tunai senilai Rp260 ribu.

"Dari 29 tersangka yang ditangkap ini hampir semuanya masuk pengedar. Selain itu, banyak di antara para tersangka yang ditangkap ini adalah residivis," katanya.

Ia mengatakan, masih banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Sidoarjo, membuktikan bahwa peredaran dan penyalagunaan narkoba di Sidoarjo masih cukup tinggi.

"Kami terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Selain itu, upaya pencegahan terus dilakukan yaitu dengan memasukkan kurikulum pendidikan pada sekolah sekolah di Sidoarjo. Dengan memberikan pengetahuan kepada siswa SMP tentang bahayanya narkoba," katanya.

Ia juga melakukan tindakan represif kepada para pengedar dan juga para pengguna narkoba karena memang cukup meresahkan masyarakat, khususnya yang ada di Sidoarjo ini.

"Sidoarjo adalah daerah penyangga yang wilayahnya luas dan berbatasan dengan Surabaya dan daerah lain. hal itu menjadi salah satu faktor Sidoarjo menjadi tempat transit narkoba," ujarnya.

Tidak hanya narkoba, pihaknya juga tetap melakukan penjagaan-penjagaan dan juga pengawasan lainnya di wilayah Sidoarjo, termasuk tindakan kriminal

"Kami berharap kepada warga setempat supaya melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindakan yang dianggap mencurigakan supaya segera bisa ditindaklanjuti," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019