Trenggalek (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menahan seorang bendahara organisasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Langgeng, Desa Prigi, Kabupaten Trenggalek, karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar Rp138 juta.
"Yang bersangkutan kami tahan seiring peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Selasa.
Tersangka yang kini meringkuk di jeruji besi Polres Trenggalek diidentifikasi berinisial Har, yang tercatat sebagai warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, dengan jabatan sebagai bendahara Gapoktan Langgeng.
Ia terbukti, berdasarkan laporan pengembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng hingga Mei 2018, dari total dana yang ada sebesar Rp202.757.749, sebesar Rp138.238.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dana yang tercatat dalam pembukuan kas Gapoktan adalah untuk berbagai keperluan, seperti Rp45 juta dikembangkan oleh Gapoktan sesuai RUK dan RUB, sebesar Rp11,4 juta digunakan untuk pengadaan alat pertanian, studi banding anggota dan biaya RAT gapoktan, serta Rp8.117.749 masih dalam rekening gapoktan.
Sedangkan Rp138,238 sisanya tidak ada pertanggungjawabannya, yang diduga dana tersebut diselewengkan oleh pelaku untuk usaha pembuatan keripik pisang, seperti membeli alat produksinya, tapi ternyata bangkrut.
Lanjut Didit, polisi menyimpulkan ada dana kas lembaga sebesar Rp138 juta itu diduga diselewengkan karena digunakan tanpa persetujuan anggota Gapoktan, serta tidak sesuai dengan juknis dan pedoman umum pengelolaan dana bantuan tersebut.
Nantinya, jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Saat ini status pelaku telah kami naikkan menjadi tersangka, semoga saja bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Didit.
Dikonfirmasi terpisah, tersangka penggelapan dana bantuan PUAP yang juga bendahara PUAP Gapoktan Langgeng, Har (49), mengaku sebenarnya tidak ada niatan untuk menyelewengkan dana tersebut.
Ia berdalih dana dimaksud untuk usaha pembuatan kripik bersama, namun ternyata bangkrut karena produknya dibawa lari oleh seseorang yang tak bertanggung jawab.
"Karena alasan itu, saya berniat menjual tanah saya agar bisa menutupi kerugian tersebut, namun hingga saat ini tanah belum laku," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Yang bersangkutan kami tahan seiring peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Selasa.
Tersangka yang kini meringkuk di jeruji besi Polres Trenggalek diidentifikasi berinisial Har, yang tercatat sebagai warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, dengan jabatan sebagai bendahara Gapoktan Langgeng.
Ia terbukti, berdasarkan laporan pengembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng hingga Mei 2018, dari total dana yang ada sebesar Rp202.757.749, sebesar Rp138.238.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dana yang tercatat dalam pembukuan kas Gapoktan adalah untuk berbagai keperluan, seperti Rp45 juta dikembangkan oleh Gapoktan sesuai RUK dan RUB, sebesar Rp11,4 juta digunakan untuk pengadaan alat pertanian, studi banding anggota dan biaya RAT gapoktan, serta Rp8.117.749 masih dalam rekening gapoktan.
Sedangkan Rp138,238 sisanya tidak ada pertanggungjawabannya, yang diduga dana tersebut diselewengkan oleh pelaku untuk usaha pembuatan keripik pisang, seperti membeli alat produksinya, tapi ternyata bangkrut.
Lanjut Didit, polisi menyimpulkan ada dana kas lembaga sebesar Rp138 juta itu diduga diselewengkan karena digunakan tanpa persetujuan anggota Gapoktan, serta tidak sesuai dengan juknis dan pedoman umum pengelolaan dana bantuan tersebut.
Nantinya, jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Saat ini status pelaku telah kami naikkan menjadi tersangka, semoga saja bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Didit.
Dikonfirmasi terpisah, tersangka penggelapan dana bantuan PUAP yang juga bendahara PUAP Gapoktan Langgeng, Har (49), mengaku sebenarnya tidak ada niatan untuk menyelewengkan dana tersebut.
Ia berdalih dana dimaksud untuk usaha pembuatan kripik bersama, namun ternyata bangkrut karena produknya dibawa lari oleh seseorang yang tak bertanggung jawab.
"Karena alasan itu, saya berniat menjual tanah saya agar bisa menutupi kerugian tersebut, namun hingga saat ini tanah belum laku," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019