Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meraih penghargaan Adipura Tahun 2018 untuk kategori kota kecil untuk Kota Kepanjen, dimana perolehan tersebut merupakan yang ke-11 kali secara berturut-turut.

Wakil Bupati Malang Sanusi, dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan bahwa perolehan Adipura ke-11 kali tersebut diraih setelah upaya pengelolaan lingkungan dan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan poin lebih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Prestasi ini diraih setelah upaya pengelolaan lingkungan dan sampah mendapat poin lebih dari kementerian. Prestasi 11 kali berturut-turut ini merupakan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait yang peduli lingkungan," kata Sanusi di Malang, Senin.

Sanusi menambahkan, langkah untuk memperkuat daya dukung lingkungan hidup merupakan bagian dari tiga strategi umum pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.Penyerahan Piala Adipura diserahkan langsung Wakil Presiden, Jusuf Kalla didampingi Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta.

Pemerintah Pusat mengingatkan Program Adipura merupakan salah satu intrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan sejumlah pendekatan. Antara lain, pendekatan wilayah, pendekatan implementasi kebijakan persampahan, dan pendekatan implementasi penghijauan.

Salah satu kriteria penilaian Adipura adalah dalam hal implementasi atas amanat UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah.

"Target nasional pengelolaan sampah yang dimaksud, adalah pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Serta upaya mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten kota," kata Sanusi.

Prinsip utama penerapan Adipura, lanjut Sanusi, yaitu sejauh mana peran aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku, terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi, serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai dipersyaratkan peraturan dan undang-undang.

Langkah yang diambil untuk mempertahankan Adipura tersebut antara lain adalah mendirikan bank sampah yang kini hampir seluruhnya sudah memiliki bank sampah aktif. Masyarakat juga melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Ada  juga pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan Tempat Penampungan Akhir (TPA) berbasis Edukasi dan Wisata.

Selain itu ada 60 titik pantau kota bersih, hijau dan teduh, berada di sekolah, pasar, perkantoran, ruang publik dan TPA. Bahkan, Kabupaten Malang memastikan diri sebagai daerah percontohan dalam pengelolaan sampah terbaik skala nasional.

Pada awal 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan. Terdiri dari satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura, dan lima Plakat Adipura.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019