Trenggalek (Antaranews Jatim) - Tim Aparatur Pengawas Instansi Pemerintahan (APIP) dari jajaran Inspektorat Pemkab Tulungagung, Jawa Timur menyelidiki dugaan pelanggaran administratif yang sudah dilakukan tujuh ASN di lingkup Puskesmas Pule.
     
Kepala Inspektorat Trenggalek Bambang Agus Setyaji, Sabtu mengatakan, audit internal di jajaran Puskesmas Pule dilakukan tim APIP menyusul adanya permintaan langsung dari kepolisian.
     
"Karena berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diambil kesimpulan dugaan sementara merupakan pelanggaran disiplin pegawai yang berkaitan dengan keuangan tata kelola negara, maka polisi meminta APIP untuk melakukan audit perihal permasalahan tersebut," katanya.
     
Pelaksanaan audit itu telah berjalan senlminggu. Mengingat sebelumnya dugaan tersebut di selidiki oleh pihak kepolisian.
     
Agus menargetkan audit terhadap oara pegawai di lingkungan Puskesmas Pule ataupun yabg terkait, tuntas pada akhir Januari.

"Ya semoga selesai lebih cepat," katanya.
     
Tim APIP berdiri dari pegawai intern inspektorat yang berkompeten di bidangnya. 
     
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir keterlibatan pihak luar dalam melakukan audit, sehingga keterlibatan pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) diperlukan sebagai saksi saja. 
     
Dari situ hasilnya akan langsung diberikan ke pihak kepolisian selaku instansi yang meminta untuk dilakukan audit, serta bupati sebagai laporan. 
     
"Saat ini proses auditnya masih berjalan, tunggu sajalah hingga ada kepastian sebab kami tidak mau berandai-andai," katanya.
     
Sebelumnya, polisi sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap tujuh ASN di lingkup Puskesmas Pule karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli dana jasa pelayanan.
     
Akan tetapi pada kelanjutannya, penyidik masih mencari tambahan barang bukti mungkin hal itulah yang terjadi dalam OTT terkait dugaan pungli jaspel kesehatan di Puskesmas Pule. 
     
Pasalnya, kendati Satreskrim bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Trenggalek telah melakukan OTT pada Rabu (17/10) lalu, hingga Jumat (19/10) belum ada penetapan tersangka.
     
Alasannya penyidik masih mengembangkan proses penyelidikan terhadap saksi, tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) puskemas setempat yang disebut sebagai tim teknis.
     
Dimana tim teknis tersebut bertugas mengkoordinir jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jaspel kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima.
     
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi memutuskan tidak ada unsur pidana terkait peristiwa tersebut, sebab tidak ada kerugian negara. 
     
Dari situ hampir dipastikan hanya terjadi pelanggaran disiplin pegawai atau pelanggaran administrasi. Karena tidak dibenarkan seorang PNS/ASN menggali dana diluar payung hukum yang ada, sehingga ditetapkan sebagai pungli.  (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019