Surabaya (Antararnews Jatim) - Muncikari ES alias Siska, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi dalam jaringan yang salah satunya melibatkan artis berinisial VA, menyebut dirinya dalam perkara ini juga sebagai korban.
Melalui kuasa hukumnya Frangky Desima Waruw kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, ES menyatakan pada 5 Januari lalu dimintai tolong oleh seorang lelaki untuk mendatangkan VA ke Surabaya.
"ES mengaku kenal dengan lelaki yang meminta tolong dirinya untuk mendatangkan VA ke Surabaya, tapi tidak bersedia menyebut namanya," katanya.
Hari itu juga, setibanya di Surabaya, ES dan VA kemudian diciduk petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika berada di sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Selatan.
Keduanya dituding telah menjalankan praktik prostitusi seharga Rp80 juta sekali kencan.
Polisi lantas membebaskan artis VA yang dalam perkara ini disebut berperan sebagai pelacurnya atau pekerja seks komersial (PSK) dan hanya dianggap sebagai korban.
Sedangkan ES ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan terindikasi bertindak sebagai muncikarinya.
Frangky menyatakan, kliennya dalam perkara ini tidak terima disebut sebagai muncikari. Salah satu alasannya karena ES sama sekali tidak menerima imbalan uang dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.
"Klien kami, ES, memang menerima transfer melalui rekening bank senilai Rp40 juta dari seorang lelaki kenalannya yang meminta tolong untuk mendatangkan VA ke Surabaya," katanya.
Baca juga: Muncikari TN-ES Kendalikan 45 Artis dan Seratusan Model
Baca juga: Polisi: Muncikari ES dan TN Miliki Peran Berbeda
Dia merinci, dari keseluruhan uang yang ditransfer ke rekening bank milik ES itu, sebanyak Rp35 juta telah disalurkan ke rekening bank milik VA.
"Sisanya Rp5 juta digunakan untuk biaya perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Dengan begitu, klien kami ES sama sekali tidak mengambil keuntungan," ujarnya.
ES, lanjut Frangky, dalam perkara ini juga merasa menjadi korban karena hanya bertindak sebagai perantara yang dimintai tolong untuk mendatangkan artis VA ke Surabaya.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan dalam kesempatan lain memastikan masih mengembangkan penyelidikan perkara prostitusi dalam yang diduga telah memberdayakan lebih dari seratus model dan 45 artis dari Ibu Kota Jakarta sebagai pelacurnya.
Selain ES, polisi telah menetapkan Tantri (TN) sebagai tersangka muncikarinya.
"Selain itu, masih ada dua muncikari lain yang sampai sekarang masih buron. Kalau keduanya sudah tertangkap, insya-Allah akan bisa mengungkap semua kasus ini," ucapnya. (*)
Baca juga: Kasus Pelacuran Artis, Polisi Kejar Dua Muncikari Lain
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Melalui kuasa hukumnya Frangky Desima Waruw kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, ES menyatakan pada 5 Januari lalu dimintai tolong oleh seorang lelaki untuk mendatangkan VA ke Surabaya.
"ES mengaku kenal dengan lelaki yang meminta tolong dirinya untuk mendatangkan VA ke Surabaya, tapi tidak bersedia menyebut namanya," katanya.
Hari itu juga, setibanya di Surabaya, ES dan VA kemudian diciduk petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika berada di sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Selatan.
Keduanya dituding telah menjalankan praktik prostitusi seharga Rp80 juta sekali kencan.
Polisi lantas membebaskan artis VA yang dalam perkara ini disebut berperan sebagai pelacurnya atau pekerja seks komersial (PSK) dan hanya dianggap sebagai korban.
Sedangkan ES ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan terindikasi bertindak sebagai muncikarinya.
Frangky menyatakan, kliennya dalam perkara ini tidak terima disebut sebagai muncikari. Salah satu alasannya karena ES sama sekali tidak menerima imbalan uang dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.
"Klien kami, ES, memang menerima transfer melalui rekening bank senilai Rp40 juta dari seorang lelaki kenalannya yang meminta tolong untuk mendatangkan VA ke Surabaya," katanya.
Baca juga: Muncikari TN-ES Kendalikan 45 Artis dan Seratusan Model
Baca juga: Polisi: Muncikari ES dan TN Miliki Peran Berbeda
Dia merinci, dari keseluruhan uang yang ditransfer ke rekening bank milik ES itu, sebanyak Rp35 juta telah disalurkan ke rekening bank milik VA.
"Sisanya Rp5 juta digunakan untuk biaya perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Dengan begitu, klien kami ES sama sekali tidak mengambil keuntungan," ujarnya.
ES, lanjut Frangky, dalam perkara ini juga merasa menjadi korban karena hanya bertindak sebagai perantara yang dimintai tolong untuk mendatangkan artis VA ke Surabaya.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan dalam kesempatan lain memastikan masih mengembangkan penyelidikan perkara prostitusi dalam yang diduga telah memberdayakan lebih dari seratus model dan 45 artis dari Ibu Kota Jakarta sebagai pelacurnya.
Selain ES, polisi telah menetapkan Tantri (TN) sebagai tersangka muncikarinya.
"Selain itu, masih ada dua muncikari lain yang sampai sekarang masih buron. Kalau keduanya sudah tertangkap, insya-Allah akan bisa mengungkap semua kasus ini," ucapnya. (*)
Baca juga: Kasus Pelacuran Artis, Polisi Kejar Dua Muncikari Lain
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019