Jember (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember bersama Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember dan dokter hewan mengecek kondisi satwa yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan penangkaran ilegal milik CV Bintang Terang di Desa Curahkalong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
     
"Setelah dilakukan pengecekan bersama, bahwa BKSDA Jember telah melakukan perawatan barang bukti titipan berupa satwa burung yang dilindungi dengan baik dan makanannya juga tersedia dengan cukup," kata Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah wartawan usai mengecek ratusan burung di penangkaran CV Bintang Terang di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. 
     
Menurutnya kasus pengungkapan penangkaran ilegal tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Jember pada 3 Januari 2019, sehingga pihak tim jaksa penuntut umum menitipkan barang bukti ratusan burung kepada BKSDA Jember karena BKSDA merupakan lembaga konservasi pemerintah.
     
"Berdasarkan berita acara pemeriksaan yang kami terima, jumlah burung hasil penyitaan sebanyak 420 ekor, namun setelah dicek pada Kamis ini tinggal 408 ekor dan berkurangnya karena apa, itu yang bisa menjelaskan pihak BKSDA," katanya.
   
 Ia mengatakan BKSDA Jember telah merawat ratusan burung titipan Kejari Jember dengan baik yang terbukti perawatannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur dan makanan yang diberikan juga sudah cukup banyak, sehingga diharapkan tidak ada lagi burung yang mati.
     
Sementara Kepala BKSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan kondisi ratusan burung yang berada di penangkaran CV Bintang Terang dalam keadaan sehat dan baik karena setiap harinya ada petugas yang merawatnya, namun ia mengaku ada beberapa satwa yang mati karena stres dan sakit.
   
 "Kami bersama-sama Kejari Jember sudah mengecek kondisi hewan dan memang jumlahnya berkurang karena ada yang mati. Satwa yang mati tidak hanya ada di penangkaran milik CV Bintang Terang, namun ada juga yang mati dititipkan di lembaga konservasi lain," katanya.
     
Ia mengatakan jumlah satwa yang mati sebanyak delapan ekor dan sudah dibuat berita acaranya, serta bukti foto dan sebagainya juga sudah dilampirkan terkait dengan kematian burung tersebut untuk dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan pusat.
     
"Kami juga menyuplai makanan untuk ratusan burung di penangkaran CV Bintang Terang tersebut selama dua pekan ke depan sambil mencari solusi terkait dengan keberlangsungan hidup ratusan burung tersebut," ujarnya.
     
Sebelumnya Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.
     
Direktur CV Bintang Terang Liau Djin Ai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkaran ilegal itu dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.(*)

Video Oleh Zumrotun Solichah
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019