Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur menahan dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah tahun 2017 senilai Rp2 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun.

Kedua terdakwa adalah Kepala DLH Kabupaten Madiun Bambang Brasianto serta Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik DLH Kabupaten Madiun Priyono Susilohadi.

"Penahanan tersebut sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas 1 Madiun," ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Bayu Novrian Dinata, kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, penetapan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan, yakni mulai tanggal 7 Januari hingga 5 Februari 2019.

"Hakim memerintahkan menahan keduanya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya lagi," kata dia.

Adapun penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (7/1) malam.

Seperti diketahui, kedua terdakwa pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun sejak bulan Juli 2018. Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik menemukan adanya kejanggalan paket kegiatan di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat pada tahun 2017.

Di antaranya adanya proyek yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Selain itu, yang seharusnya melalui proses lelang namun pada praktiknya tidak lelang

Sesuai penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan, kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019