Jember (Antaranews Jatim) - Jajaran Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Jember akan menyuplai pakan ternak ratusan burung langka hasil sitaan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang dikabarkan terlantar di penangkaran ilegal CV Bintang Terang yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
     
"Kami akan droping pakan ternak  selama dua pekan ke depan sambil mencari solusi yang lain untuk keberlangsungan hidup ratusan burung langka itu," kata Kepala BKSDA Wilayah III Setyo Utomo di Kabupaten Jember, Minggu sore.
     
Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama BKSDA Wilayah III Jember memeriksa kondisi ratusan burung langka hasil sitaan yang dikabarkan terancam mati di penangkaran ilegal milik CV Bintang Terang di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada Sabtu (5/1).
     
"Jumlah burung di penangkaran CV Bintang Terang hingga 5 Januari 2019 sebanyak 408 ekor dengan rincian 231 ekor  Nuri bayan (Elektus roratus), 82 ekor
 Kakatua tanimbar (Cacatua goffininana),  28 ekor Kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita triton), dan 67 ekor Kakatua medium jambul kuning  (Cacatua galerita eleonora)," katanya.
     
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi penangkaran, lanjut dia, ada 41 ekor anakan burung dari jenis Nuri bayan, kakaktua tanimbar, dan kakaktua medium jambul kuning, sedangkan delapan ekor burung mati dan lima ekor dalam kondisi sakit.
     
"Delapan ekor burung yang mati itu periode September 2018 hingga 4 Januari 2019 karena berbagai hal dan kami selalu melaporkan ke pimpinan terkait burung yang mati tersebut," tuturnya.
     
Pihak BKSDA Wilayah III, lanjut dia,  akan berkoordinasi dengan BBKSDA Jawa Timur dan berbagai lembaga konservasi untuk menangani satwa langka dilindungi yang merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari pengungkapan penangkaran ilegal CV Bintang Terang tersebut.
     
"Petugas BKSDA melakukan penjagaan dan monitoring di penangkaran tersebut dan setiap harinya ada dua orang yang bertugas untuk mengecek kondisi ratusan satwa burung langka itu," katanya.
     
Sebelumnya Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang milik Liau Djin Ai yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.
     
Ratusan burung yang diamankan tersebut terdiri dari 11 jenis burung yakni 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (cacatua moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (cacatua goffiniana), 5 Kakatua Raja, 1 Kakatua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (loriyus lory), 6 ekor anakan Nuri Bayan dan 6 Nuri Merah.
     
Sementara itu, Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019