Jember (Antaranews Jatim) - Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember memeriksa kesehatan ratusan burung langka hasil sitaan yang dikabarkan terancam mati di penangkaran ilegal milik CV Bintang Terang di Kabupaten Jember.
     
Ratusan burung yang dilindungi hasil penyiitaan aparat kepolisian pada bulan Oktober 2018 lalu dikabarkan terancam mati karena terlantar dan kehabisan pakan.
   
 "Hari ini tim BBKSDA Jatim turun ke lapangan bersama petugas Bidang KSDA Jember untuk melakukan pendataan dan mengecek kondisi burung tersebut. Hingga malam ini masih 140 ekor yang diperiksa," kata Kepala BKSDA Wilayah III Setyo Utomo di Kabupaten Jember, Sabtu malam.
     
Setiap hari, lanjut dia, petugas melakukan monitoring dan penjagaan ke lokasi penangkaran burung milik CV Bintang Terang di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember itu untuk memantau kondisi ratusan satwa yang menjadi barang bukti penyitaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
   
 "Ada sekitar 10 personel yang melakukan pengecekan kondisi satwa dan stok pakan burung tersebut yang semakin menipis karena keberlangsungan hidup ratusan burung langka yang disita dari penangkaran ilegal itu menjadi tanggung jawab BKSDA," katanya.
     
Menurutnya petugas yang melakukan penjagaan dan monitoring di penangkaran ilegal milik CV Bintang Terang akan melaporkan ketika ada burung paruh bengkok yang mati dan kematian tersebut bukan karena terlantar, namun keadaan stres dan juga cuaca.
     
"Ada delapan ekor burung langka hasil sitaan yang mati karena berbagai hal dan semuanya sudah dilaporkan kepada pimpinan, namun kami berusaha maksimal, agar burung langka hasil sitaan itu tetap hidup di penangkaran ilegal di Kecamatan Bangsalsari," tuturnya.
     
Setyo menjelaskan pihaknya akan memberikan pasokan pakan burung ke lokasi penangkaran ilegal tersebut selama dua pekan ke depan, agar stok pakan burung paruh bengkok  tetap tersedia dan ratusan burung mendapatkan makanan yang cukup.
     
"Hal itu kami lakukan untuk menjaga agar satwa-satwa tersebut tetap bertahan hidup, sehingga pasokan pakan dipastikan aman selama dua pekan ke depan, sambil kami mencari solusi terkait kondisi itu," katanya.
     
Sebelumnya Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung milik CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.
     
Ratusan burung yang diamankan tersebut terdiri dari 11 jenis burung yakni 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (cacatua moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (cacatua goffiniana), 5 Kakatua Raja, 1 Kakatua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (loriyus lory), 6 ekor anakan Nuri Bayan dan 6 Nuri Merah.(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019