Surabaya (Antaranews Jatim) - Sebanyak 387 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim memperoleh remisi Natal Tahun 2018 dan sepuluh orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati di Surabaya, Sabtu mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Timur.

"Di Jatim jumlah narapidana yang beragama Nasrani mencapai 471 orang. Sedangkan jumlah penghuni keseluruhan mencapai 27.164 WBP sampai 21 Desember 2018," katanya.

Ia mengemukakan, karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari.

"Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal Tahun 2018.

"Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP yang menerima," katanya.

Di sisi lain, Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2018 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," ucapnya.

Anas melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

"Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan," katanya.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.
Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

"Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018