Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan lima undang-undang (UU) untuk menjerat tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada Selasa malam (18/12), di antaranya UU tentang jalan tahun 2004.
"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini. Undang Undang tersebut di antaranya Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004 ," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat.
Selain itu, katanya, Undang-Undang No 881 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang No 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
"Jalan itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI, dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujarnya.
Barung menyatakan Polda Jatim akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12) kepada sejumlah stakeholder yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Investigasi amblesnya jalan, Brigjen Pol Toni Harmanto menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa tersebut.
"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum disini," katanya.
Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 diantaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat.
"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini. Undang Undang tersebut di antaranya Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004 ," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat.
Selain itu, katanya, Undang-Undang No 881 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang No 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
"Jalan itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI, dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujarnya.
Barung menyatakan Polda Jatim akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12) kepada sejumlah stakeholder yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Investigasi amblesnya jalan, Brigjen Pol Toni Harmanto menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa tersebut.
"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum disini," katanya.
Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 diantaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat.
"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018