Jember (Antaranews Jatim) - PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Aissyiyah Nur An Nisa memaparkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
     
"Perpres itu juga menyempurnakan aturan sebelumnya dan menjabarkan berupa penyesuaian aturan di sejumlah aspek, sehingga penyesuaian tersebut perlu diketahui masyarakat," katanya di Jember, Rabu.
   
Ia mengatakan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
     
"Aturan itu mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan" tuturnya.
   
Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI," katanya.
   
Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
   
"Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan bayi lebih praktis," katanya.
     
Selain itu, lanjut dia, status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.   

"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah," ujarnya.
   
Ia menjelaskan, Perpres tersebut juga mengatur status peserta yang ke luar negeri dan pasangan suami istri yang bekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018