Madiun (Antaranews Jatim) - Sebanyak 846 warga Kota Madiun pemegang Surat Keterangan (Suket) pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2019 mendatang menyusul aturan surat tersebut tak dapat lagi digunakan syarat memilih.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa suket tidak berlaku lagi untuk gelaran Pemilu Legisatif dan Pilpres tahun 2019 bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP-e.

"Meski belum ada surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri, masyarakat yang saat ini masih memegang suket, diimbau segera mengurus penggantiannya ke model KTP-e," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Nono Djatikusumo kepada wartawan, Rabu.

Hal itu, agar para pemegang surat keterangan tersebut tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2019 yang digelar pada 17 April mendatang.

"Yang sudah rekam tapi belum dipenuhi penggantian suketnya menjadi KTP-e itu ada 800-an. Itu karena yang bersangkutan belum kembali ke kantor Dispendukcapil untuk mengurusnya. Kalau kesini (kantor Dispendukcapil) mesti saya kasih KTP-e," kata dia.

Menurut dia, belum diurusnya penggantian suket ke KTP-e disebabkan beberapa faktor, di antaranya karena yang bersangkutan berada di luar kota.

Untuk itu Nono meminta masyarakat pemegang suket dapat segera mengganti KTP-e ke kantor Dispendukcapil, agar hak pilihnya tidak hilang pada pemilu mendatang.

Untuk stok blangko KTP-e yang ada di kantor Dispendukcapil setempat saat ini masih tersedia sebanyak 2.355 keping. Dengan demikian, jumlahnya sangat mencukupi.

Ia menambahkan, secara keseluruhan perekaman data KTP-e warga Kota Madiun sampai saat ini sudah mencapai 96,10 persen. Dari total wajib KTP-e sekitar 160 ribu orang, yang telah melakukan perekaman dan menerima KTP-e sebanyak 156 ribu orang. Sementara 4.000 orang lainnya belum melakukan perekaman.

Menindaklanjuti hal itu, petugas Dispencukcapil Kota Madiun intensif melakukan jemput bola dengan mendatangi kantor-kantor kelurahan, kecamatan, dan sekolah-sekolah untuk memfasilitasi perekekaman KTP-e masyarakat.

Pelayanan tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil layanan Dispendukcapil keliling dan mendapat tanggapan positif warga. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018