Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang ayah berinisial IA, setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang kini beranjak remaja.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ruth Ajun Komisaris Polisi Yeni kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan, lelaki berusia 47 tahun itu dilaporkan oleh istrinya sendiri, berinisial SR (42).

Dia menjelaskan, pasangan suami istri yang tinggal di kawasan Jalan Rungkut Kidul Surabaya ini dikaruniai seorang anak perempuan berinisial RM yang kini berusia 14 tahun.

Ruth mengungkapkan, beberapa waktu lalu, korban RM kepada ibunya mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Hingga akhirnya diperoleh keterangan sejumlah bagian vital pada tubuh putrinya itu kerap kali diraba dan bahkan disetubuhi oleh IA.

SR pun segera melaporkan tindakan asusila yang terjadi di rumah tangganya kepada kepolisian.

"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan setelah memperoleh cukup bukti pelaku IA kami tangkap," ujarnya.

Penyelidikan polisi mengungkap pelaku IA yang cuma lulusan sekolah dasar telah mencabuli putri kandungnya berkali-kali sejak sekitar empat tahun yang lalu.

"Tindakan itu dilakukan IA sejak korban berusia 10 tahun dan terus dilakukan berulang-ulang setiap kali istrinya tidak di rumah," ucap Ruth.

Pelaku telah dijebloskan di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Ruth Yeni menandaskan bahwa terhadap korban RM yang masih berusia anak-anak, Polrestabes Surabaya telah menyediakan psikiater untuk melakukan pendampingan demi memulihkan kondisinya yang dipastikan mengalami trauma. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018