Surabaya (Antaranews Jatim) - Partai NasDem meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jatim, memberikan keleluasaan para caleg untuk pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi dengan tujuan menghindari perselisihan antar-caleg di internal parpol maupun luar parpol.
     
"Ini untuk menjaga kondusivitas. Kami minta KPU memberikan keleluasaan kepada caleg untuk memasang atributnya," kata Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya, Sudarsono kepada Antara di Surabaya, Sabtu.
     
Pernyataan Sudarsono tersebut menyusul adanya kejadian alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di Kota Pahlawan yang disobek, dibongkar maupun diganti oleh caleg dari partai politik lain.
     
"Saya hanya menyarangkan agar sesama caleg harus saling menahan diri agar suhu politik di Surabaya tetap kondusif," katanya.
     
Menurut dia, aturan yang dikeluarkan KPU Surabaya terkait dengan lokasi-lokais pemasangan APK memang mempersulit ruang gerak para caleg untuk memasang balihonya karena memang lokasinya sangat terbatas.
     
"Implikasinya ya jelas rebutan lokasi antar-sesama caleg yang modusnya beragam," kata pria yang kerap dipanggil Cak Dar ini.
     
Untuk menjaga kondusifitas, kata dia, pihaknya meminta  KPU Surabaya memberikan keleluasan kepada caleg untuk memasang APK-nya, namun dengan syarat tidak merusakn fasilitas umum seperti memaku di pohon, mengikat di tiang listrik/telepon dan lainnya.
     
"Harus dibuat kesepakatan bersama dengan duduk satu meja antara KPU, Bawaslu, Parpol dan Pemkot Surabaya agar ruang gerak parpol lebih leluasa memasang atributnya dan estetika kota tetap terjaga dan tidak merusak," kata Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan 1 Surabaya ini.
     
Saat ditanya apakah pada saat KPU menetapkan titik-titik mana saja yang boleh dipasangan APK? Cak Dar mengatakan parpol pernah dilibatkan, namun bentuknya hanya sosialisasi saja.
     
"Sebetulnya kan bisa dirembuk yang enak," katanya.
     
Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh sebelumnya mengatakan KPU pada 23 September 2018 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018 tentang lokasi pemasangan, jenis, jumlah, dan ukuran APK dalam Pemilu 2019 di Wilayah Surabaya.
     
Menurut dia, ada beberapa lokasi yang dilarang memasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Sementara untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
     
"Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," ujarnya.
     
Berdasarkan kordinasi antara KPU Surabaya dengan Pemkot Surabaya serta memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 dan Perda Nomor 10 Tahun 2009, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 dan Perwali 21 Tahun 2018, terdapat 77 titik lokasi yang tidak diiizinkan untuk pemasangan APK. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018