Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur, melimpahkan berkas perkara kasuspencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi setempat.

"Pada jam 13.00 WIB, Polda Jatim menyerahkan berkas tahap pertama kasus pencemaran nama baik atas nama Ahmad Dhani Kejati Jatim. Berkas itu akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejati Jatim, karena penyidikan terhadap tersangka dan saksi ahli sudah cukup.

"Pemanggilan saksi ahli sudah cukup, tapi nanti tergantung dari JPU, apakah berkas ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan P18 dan P19-nya apa, nanti kita penuhi," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menyampaikan kalau Kejati Jatim sudah siap menerima pelimpahan berkas.

Pihaknya mengaku sudah menunggu dan beberapa kali menanyakan pelimpahan berkas tersebut.

Tak hanya itu, Kejati juga sudah menyiapkan JPU untuk menangani kasus suami Mulan Jameela ini. "Kasus pencemaran nama baik yang masuk ITE, jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso," katanya.

Sebelumnya, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sejak 18 Oktober 2018.

Penetapan ini berawal dari ujaran Dhani yang berujung pelaporan terkait pencemaran nama baik yang sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Dhani pun terancam hukuman empat tahun penjara.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018