Sampang (Antaranews Jatim) - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengesahkan hasil pelaksanaan pilkada ulang pada 27 Oktober 2018 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Sampang 2018.
"Sidang Pengucapan Putusan tentang Hasil Pilkada Ulang di Sampang digelar tadi sekitar puku 09.30 WIB," kata Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif per telepon, Rabu sore.
Ia menjelaskan, dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon, dan menyatakan pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara keputusan KPU Sampang tertanggal 5 Juli 2018.
Selain itu, MK menyatakan sah hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang yang digelar 27 Oktober 2018 berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHB).
MK juga menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang benar.
"Selanjutnya, MK juga memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan ini," ujar Syamsul.
Sidang pleno dengan nomor perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018 itu MK mengesahkan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang yang digelar 27 Oktober 2018 atas amar putusan sebelumnya.
Sementara itu, hasil rekapitulasi perolehan suara pada pilkada ulang yang digelar 27 Oktober 2018 itu menyebutkan, Pasangan Calon Bupati Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) memperoleh dukungan 307.126 suara atau 53 persen, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) memperoleh dukungan 245.768 suara atau 43 persen, dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hisan-Abdullah Mansyur (Hisbullah) memperoleh dukungan 24.746 suara atau 4 persen.
Menuru Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, KPU diberi waktu oleh MK selama tiga hari untuk menindaklanjuti dari amar putusan itu.
"Nanti kami akan putuskan dan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Sidang Pengucapan Putusan tentang Hasil Pilkada Ulang di Sampang digelar tadi sekitar puku 09.30 WIB," kata Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif per telepon, Rabu sore.
Ia menjelaskan, dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon, dan menyatakan pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara keputusan KPU Sampang tertanggal 5 Juli 2018.
Selain itu, MK menyatakan sah hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang yang digelar 27 Oktober 2018 berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHB).
MK juga menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang benar.
"Selanjutnya, MK juga memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan ini," ujar Syamsul.
Sidang pleno dengan nomor perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018 itu MK mengesahkan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang yang digelar 27 Oktober 2018 atas amar putusan sebelumnya.
Sementara itu, hasil rekapitulasi perolehan suara pada pilkada ulang yang digelar 27 Oktober 2018 itu menyebutkan, Pasangan Calon Bupati Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) memperoleh dukungan 307.126 suara atau 53 persen, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) memperoleh dukungan 245.768 suara atau 43 persen, dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hisan-Abdullah Mansyur (Hisbullah) memperoleh dukungan 24.746 suara atau 4 persen.
Menuru Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, KPU diberi waktu oleh MK selama tiga hari untuk menindaklanjuti dari amar putusan itu.
"Nanti kami akan putuskan dan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018