Surabaya (Antaranews Jatim) - Biaya pengolahan limbah medis untuk 59 rumah sakit di Kota Surabaya, Jawa Timur, diperkirakan mencapai Rp1 miliar setiap tahunnya, kata pejabat Dinas Kesehatan setempat.
     
"Selama ini, kami menggandeng pihak swasta untuk penanganan limbah medis, mulai dari proses pengiriman hingga pengolahan. Tentunya itu tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan, setiap tahun mencapai sekitar Rp1 miliar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita di Surabaya, Selasa.
     
Febria mengatakan, setiap hari limbah rumah sakit di Surabaya mencapai 8.000 kilogram atau sekitar 240.000 kilogram sebulan. 
     
Maka dari itu, lanjut dia, kebutuhan tempat pengolahan limbah medis di Surabaya ini dinilai sangat mendesak, sehingga Pemkot Surabaya berencana membangun fasilitas tersebut.
     
Hanya saja, lanjut dia, untuk membangunnya perlu dukungan dan persetujuan dari pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendukung Pemkot Surabaya untuk membangun pengolahan limbah medis. 
     
"Namun, prinsipnya juga harus sesuai dengan aturan yang diterapkan di pusat," katanya.
     
KLHK menyarankan agar nantinya pengolahan limbah medis di Surabaya dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
     
Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 Kementerian LHK Sortawati Siregar mengatakan, KLHK mendukung rencana Pemkot Surabaya untuk fasilitas pengolahan limbah medis.
     
"Kami mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun fasilitas pengolahan limbah B3. Tapi, kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD," katanya.
     
Menurut dia, rencana Pemkot Surabaya membangun pengolahan limbah medis, secara aturan tidak ada masalah. Apalagi, saat ini jumlah limbah medis tidak seimbang dengan fasilitas pengolahan limbah.
     
Ia menyebut jumlah rumah sakit di Indonesia saat ini sebanyak lebih dari 2.800 unit. Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), sebanyak 98 rumah sakit memiliki izin pengolahan limbah medis dengan menggunakan insinerator dan autoklaf. Sementara, jasa pengolahan limbah dari pihak swasta, hanya berjumlah enam. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018