Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta akses masuk menuju apartemen Gunawangsa Tidar di Gang Pancasila Jalan Tidar, Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya, Jatim dibongkar. 
     
"Ini agar tidak mengganggu arus sungai yang ada di situ sehingga terjadi timbunan sampah," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin.
     
Menurut dia, terkait alih fungsi sungai menjadi jalan yang akan dijadikan akses masuk Apartemen Gunawangsa Tidar yang dirasa masih mengalami kejanggalan dalam hal proses perizinan analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal).
     
Syaifudin Zuhri pun meminta pihak Gunawangsa Tidar segera membongkar box culvert untuk akses jalan yang dibangun setelah proses normalisasi sungai karena menurutnya akan menggangu aliran sungai Asemrowo.
     
Ia menambahkan jika pihak Apartemen Gunawangsa tidak segera membongkar bangunan akses jalan yang dibuat dari dana CSR Gunawangsa, maka hal itu akan semakin menguatkan dugaan adanya skenario titipan yang hanya menguntungkan pihak Gunawangsa.
     
"Apa keberatannya Gunawangsa kalau itu tidak disetujui oleh pemerintah kota. Itu harus dibongkar karena tidak atas persetujuan Dinas PU dan Bina Marga Surabaya," katanya. 
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya melakukan penindakan melalui bantuan penertiban agar proses pembongkaran segera dilakukan.
     
"Jadi tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah kota, maka pemerintah kota harus segera melakukan penindakan agar mereka tertib," katanya.
     
Sementara itu, CEO Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan tim dan pihak Pemkot Surabaya.
     
"Ya nanti kita koordinasikan dengan pemerintah kota, kalau sekarang ya tidak berani ngomong," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018