Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, akan menyosialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, sebesar Rp1.858.613,77/bulan, kepada pengusaha, Rabu (5/12).

"Besaran UMK 2019 sebelum ini juga sudah pernah kami sampaikan kepada pengusaha," kata Kepala Disperinaker Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Senin.

Namun, lanjut dia, disperinaker akan menyosialisasikan UMK 2019 dengan langsung mengundang pengusaha di daerahnya.

Pengusaha yang memperoleh undangan, termasuk pemilik perusahaan yang mempekerjakan buruh musiman, seperti gudang tembakau.

"Pengusaha pemilik gudang tembakau yang mempekerjakan buruh musiman juga kami undang dalam sosialiasi UMK 2019," kata dia.

Di dalam surat undangan yang mulai diedarkan hari ini juga disertakan SK Gubernur Jawa Timur, Soekarwo bernomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim 2019.

Ia optimistis pengusaha di daerahnya bisa menerima besaran UMK 2019 yang sudah ditetapkan, karena terbukti sampai sekarang ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan untuk membayar tenaga kerjanya sesuai besaran UMK 2019.

"Sampai hari ini belum ada surat masuk dari pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan untuk membayar buruh sesuai besaran UMK 2019," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Imam WS., menambahkan.

Dari data yang ada UMK 2019 sebesar Rp1.858.613,77/bulan, meningkat dibandingkan dengan UMK 2018 yang hanya sebesar Rp1.720.460,77/bulan.

Namun, besaran UMK 2018 di daerah setempat masih kalah dengan besaran UMK Kabupaten Tuban dan Lamongan, masing-masing Rp2.333.641,85 dan Rp2.233.641,85 per bulan.

Terkait hal itu, menurut Agus, penentuan besaran UMK 2019 tidak terpengaruh berkembangnya daerahnya yang sekarang ini menjadi kawasan industri migas.

Sesuai ketentuan penentuan UMK 2019 mengacu produk domestik bruto (PDB) dan tingkat inflasi yang besarnya kalau dijumlah mencapai 8,03 persen, serta UMK 2018 sebesar Rp1.720.460,77 per bulan. .

"Kalau saja UMK ditetapkan mengacu Bojonegoro daerah migas akan besar, tapi perusahaan lainnya yang masih kecil jelas akan bubar tidak mampu membayar buruhnya," ujarnya. (*)




 

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018