Malang (Antaranews Jatim) - Sebanyak 13.364 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah kerja Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang sudah terkover asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang.
     
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Cahyaning Indriasari di Malang, Jumat, mengemukakan hingga November 2018, PMI di wilayah P4TKI Malang yang telah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 13.364 orang.
     
"Ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi prioritas kepesertaan para pekerja migran ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Cahyaning Indriasari yang akrab dipanggil Naning tersebut.
     
Naning menjelaskan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI adalah 5 bulan sebelum penempatan, 24+1 bulan selama penempatan dan 1 bulan setelah penempatan. Apabila terjadi suatu risiko selama masa perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab dalam memberikan hak perlindungannya, seperti jika terjadi kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau meninggal dunia.
      
Menurut Naning, program BPJS Ketenagakerjaan menekankan setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam perlindungan empat program, yakni JKM, JKK, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP). Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai bukti negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
      
Lebih lanjut, Naning mengatakan, tenaga kerja yang menjadi fokus perlindungan bukan hanya yang ada di dalam negeri saja, tetapi juga yang ada di luar negeri (pekerja migran). "Untuk mengkover para pekerja migran ini kami bersinergi dengan P4TKI," ujar Naning.
      
Sinergitas antara P4TKI dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang diharapkan mampu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada PMI dengan baik, sehingga kemudahan-kemudahan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh PMI. "Dan, yang lebih penting permasalahan dan hambatan yang dialami para pekerja migran dapat segera teratasi dengan baik," katanya.
      
Agar sinergi juga tetap terpantau dan berjalan beriringan, lanjut Naning, BPJS Ketenagakerjaan dan P4TKI juga melakukan rapat koordinasi serta monitoring pelayanan dan akuisisi kepesertaan PMI yang berada di wilayah Malang raya.
      
"Rapat koordinasi ini dalam rangka evaluasi hasil kerja sama dengan P4TKI Malang. Sinergi dengan P4TKI sebagai tindaklanjut amanah Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kami berharap sekaligus mengimbau badan usaha penyalur tenaga kerja keluar negeri maupun pekerja migran sendiri menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018