Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang warga negara asing asal Amerika Serikat atas tuduhan kepemilikan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja dan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Mardiana kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengungkap, WNA berinisial ADE (28 tahun) itu sehari-harinya bekerja sebagai guru bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus di Surabaya.

"Dia sudah lima tahun tinggal di Surabaya, tiga tahun terakhir mengajar bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus," katanya.

Dalam perkara ini, polisi juga menangkap pria warga negara Indonesia asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial EPE.

Menurut Indra, EPE (42 tahun) adalah pemasok sabu-sabu, yang selanjutnya kerap dipakai bersama-sama di tempat tinggal ADE di Apartemen Metropolis, Tenggilis, Surabaya.

"EPE sehari-harinya bekerja memasok air bersih di apartemen Metropolis. Dari situlah ADE mengenal EPE dan selanjutnya jadi akrab, kemudian sering memakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja bersama-sama," ujarnya.

AKBP Indra menandaskan, untuk narkoba jenis ganja yang dipakai oleh keduanya, didapat ADE dari seorang kenalannya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut asal-asul kedua jenis narkoba tersebut.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dengan barang bukti linting ganja seberat 0,68 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, serta beberapa butir biji ganja.

"Kami jerat dengan Pasal 114, Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ucap Indra. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018