Situbondo (Antaranews Jatim) - Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu yang memberikan kewenangan pada lembaga, organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum untuk melakukan pemantauan pemilu.

"Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang ingin melakukan pemantauan dalam pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik di sela kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di aula Hotel Lotus Situbondo, Minggu.

Ia menjelaskan, jika sebelumnya lembaga maupun ormas yang akan melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu melalui KPU, namun saat ini telah diubah bagi lembaga mendaftarkan ke Bawaslu dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

Menjadi pemantau pemilu, katanya, lembaga maupun ormas dan kepemudaan serta lembaga lainnya harus berbadan hukum, selain itu juga tentunya independent atau dalam melakukan pemantauan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalan melakukan pemantauan pemilu karena dapat membantu Bawaslu melakukan pengawasan pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Murtapik, Bawaslu sangat menginginkan organisasi masyarakat dan lembaga berbadan hukum turut berperan melakukan pemantauan pemilu.

"Sebenarnya pemantau pemilu dari ormas dan lembaga dan pengawas pemilu dari Bawaslu secara substansi ada kesamaan, namun juga batasan-batasan dalam melakukan pemantauan," ucapnya.

Secara prinsip, lanju dia, tujuan pemantauan pemilu ini memberikan porsi lebih kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, agar masyarakat tidak hanya menggunakan hak suaranya saja, melainkan turut mengikuti tahapan-tahapan dalam pemilu.

"Pemantau (lembaga, ormas) bisa menyampaikan ke Bawaslu tahapan mana saja yang akan dilakukan pemantauan, seperti tahaoan kampanye, tahapan masa tenang dan tahaoan lainnya. Yang jelas pemantau juga bisa memantau kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu)," paparnya.

Ia menyampaikan apabila ada dugaan pelanggaran bisa disampaikan kepada pengawas pemilu, baik pelanggaran etik yang dilakukan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.

Sementara Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dab Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini juga menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemantauan Pemilu 2019.

"Jumlah anggota Bawaslu se-Jatim hanya sekitar 10.700 orang dan melakukan pengawasan, oleh karena itu penting bagi masyarakat juga memantau pelaksanaan pemilu," katanya.

Dalam pantauan, dalam kegiatan Sosialisasi Perwabaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu ini dihadiri sekitat 160 orang peserta dari berbagai lembaga, ormas, kepemudaan dan media serta lembaga lainnya. (*)

Video Oleh Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018