Surabaya (Antaranews Jatim) - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menyita akun Instagram @ahmaddhaniprast milik politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan di rumah Ahmad Dhani di Jakarta pada Kamis (15/11).

"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung.

Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum (JPU), karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.

"Sehingga kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.

Saat ini, katanya, polisi telah menyita sejumlah alat bukti seperti transmisi (handphone, red), akun, maupun jejak digital. Dengan demikian, alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Mengenai kapan berkas akan diserahkan kepada kejaksaan, Barung menjelaskan saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani yang dijadwalkan akan dihadirkan pada pekan depan, tanggal 19 atau 20 November 2018.

"Karena kita mengakomodasi juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodasi saudara Ahmad Dhani," ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, karena kata idiot yang dia ucapkan di vlog saat dihadang pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya pada 26 Agustus 2018.(*)

Baca juga: Ahmad Dhani: Penetapan Tersangka Terlalu Cepat
Baca juga: Saksi Ahli Ahmad Dhani Batal Hadir di Polda Jatim

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018