Surabaya (Antaranews Jatim) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terlalu cepat.

Ahmad Dhani yang didampingi tim kuasa hukumnya sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, mengatakan, dirinya hanya sekali diperiksa sebagai saksi dan saat panggilan pemeriksaan kedua sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kok polisi sangat cepat mempertersangkakan Ahmad Dhani, tapi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Red) kok lama sekali, sampai harus didemo jutaan orang untuk jadi tersangka," kata Ahmad Dhani.

Namun demikian, Dhani mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap dirinya sejauh ini berjalan cukup baik. Pentolan grup band Dewa 19 itu hanya menyayangkan terlalu cepatnya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Padahal, menurut Dhani, dirinya juga memiliki hak untuk mengajukan gelar perkara khusus, seperti apa yang dilakukan Ahok sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Ahok juga ada gelar perkara khusus, ya saya kok gak ada. Kita punya ahli juga banyak dan memang kita membawa ahli yang kredibel," ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video yang sempat viral, di mana dia menyebut kata "idiot".

Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi terkait dan juga saksi ahli. (*)

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Ahmad Dhani Ajukan Saksi Ahli ke Polisi
Baca juga: Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Penyidik Polda Jatim
Baca juga: Kapolda Jatim: Kasus Dhani Kami Junjung Azas Praduga tak Bersalah

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018