Surabaya (Antaranews Jatim) - Saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diajukan politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk kasus pencemaran nama baik batal hadir di Mapolda Jawa Timur.

Ahmad Dhani yang ditemui usai menyerahkan barang bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Senin, mengatakan, saksi ahli itu batal hadir karena tidak mendapat izin dari kementerian terkait.

"Begini, saksi ini untuk mendapatkan izin dari kementerian ternyata tidak mudah. Saksi yang biasa itu mudah, tapi saksi ini kan saksi sangat ahli. Nah, untuk mendapatkan izin itu susah. Kita sudah memberikan suratnya sudah dari kemarin-kemarin, tapi balasan dari kementerian tidak segampang itu," kata Dhani.

Dhani mengatakan, telah mengajukan tiga ahli yakni dari ahli hukum ITE, hukum pidana dan bahasa yang dapat meringankan dirinya untuk diperiksa polisi.

"Untuk saksi yang pertama ini susah. Tadi saya hanya menyerahkan `handphone` beserta kartunya serta foto pakai papan tersangka," katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi, mengemukakan, penyidik telah memberikan waktu dua minggu kepada pihaknya menjadwalkan waktu untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu. Namun, setelah diupayakan, saksi yang pihaknya minta tidak sama waktunya.

"Kami memberikan surat kepada penyidik diterima langsung oleh direktur. Kami menyampaikan terkait ahli ini dan dipersilakan untuk mengajukan secepatnya. Awalnya tanggal 20 November tapi tanggal 20 itu memang tanggal merah dan kami dipersilakan bersurat untuk kepastian ahli-ahli itu," ujarnya.

Dia menegaskan, tiga ahli yang diajukan untuk menjadi saksi telah menyatakan kesiapannya dan tinggal memastikan lagi waktunya.

"Yang kami ajukan ini normatif, artinya ada dasarnya yakni pasal 65 KUHAP bahwa tersangka berhak membawa saksi ahli yang meringankan," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018