Jember (Antaranews Jatim) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo mengimbau masyarakat segera menukarkan uang rupiah pecahan kertas lama emisi 1998 dan 1999 yakni Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 ke Kantor Bank Indonesia sebelum 31 Desember 2018.
     
"BI akan menarik empat pecahan uang rupiah kertas itu, sehingga uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi setelah 31 Desember 2018 karena tidak laku," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
     
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah yakni Rp10.000 tahun emisi 1998 yang bergambar pahlawan nasional Cut Nyak Dien, kemudian Rp20.000 tahun emisi 1998 dengan gambar pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.
     
Kemudian pecahan kertas Rp50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan nasional WR Soepratman, dan Rp100.000 tahun emisi 1999 yang bergambar pahlawan proklamator Ir Soekarno dan Moh. Hatta.
     
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut dapat melakukan penukaran ke Kantor BI Jember hingga 30 Desember 2018," tuturnya.
     
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
     
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima uang pecahan yang ditarik dari peredaran itu dalam melakukan transaksi jual beli per 1 Januari 2019 karena uang tersebut tidak memiliki nilai rupiah lagi," katanya.
     
Hestu menjelaskan BI Jember akan mensosialisasikan penarikan dan pencabutan uang rupiah tersebut melalui media massa, agar masyarakat mengetahui pecahan uang rupiah yang ditarik tersebut dan mereka tidak dirugikan karena ketidaktahuannya. 
     
Sementara salah seorang warga Kecamatan Kaliwates Muhammad Amin mengaku tidak tahu tentang informasi pencabutan dan penarikan pecahan uang rupiah tersebut pada akhir Desember 2018 karena tidak mendapat informasi dari pihak manapun.
     
"Saya berharap ada sosialisasi yang dilakukan BI Jember secara massif kepada warga terutama di kawasan pelosok desa yang biasanya menyimpan uangnya di rumah dan tidak mengenal perbankan," ujarnya.
     
Ia juga berharap BI Jember melakukan kas keliling untuk melayani penukaran uang emisi 1999 dan 1998 yang akan dicabut peredarannya pada akhir Desember 2018, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk menukarkan uang lamanya ke Kantor BI Jember.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018