Situbondo (Antaranews Jatim) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang staf DPRD atas dugaan korupsi penggunaan Uang Persedian (UP) Tahun Anggaran 2017.
"Kasus dugaan korupsi penggunaan Uang Persediaan di Sekretariat DPRD Situbondo sudah melalui tahap P21 dan setelah P21 penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum dan JPU menggunakan haknya menahan dua tersangka di Rutan dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana di Situbondo, Rabu.
Ia menjelaskan, dua tersangka masing-masing berinisial IW yang merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Situbondo dan HK seorang staf, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan Uang Persediaan dan tidak dapat mempertangung jawabkannya.
Sedangkan kerugian uang negara atas kasus dugaan korupsi penggunaan uang persediaan itu, katanya, mencapai Rp403.000.000.
"Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, kemungkinan Kamis (14/11) besok kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan paling lama satu minggu," katanya.
Dua orang staf Sekretariat DPRD Situbondo, inj ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik kejaksaan. ?Selain kedua tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Ditanya apakah akan ada keterlibatan pejabat lainnya di DPRD? Kasi Pidsus Reza menyampaikan tergantung pengakuan dua orang tersangka dalam persidangan.
Dalam pantauan, dua tersangka IW dan HK digelandang ke Rumah Tahanan Situbondo setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus Kejari Situbondo.
Sebelumnya, pada 21 Februari 2018 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Situbondo, menggeledah ruang Sekretariat DPRD terkait dugaan korupsi uang persediaan yang raib ratusan juta itu.
Penggeledahan dokumen untuk kelengkapan barang bukti itu dilakukan di Ruang Sekretariat DPRD (Sekwan), Ruang Bagian Keuangan dan Ruang Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan. Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 ratusan juta itu, sebelumnya ditemukan raib saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kasus dugaan korupsi penggunaan Uang Persediaan di Sekretariat DPRD Situbondo sudah melalui tahap P21 dan setelah P21 penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum dan JPU menggunakan haknya menahan dua tersangka di Rutan dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana di Situbondo, Rabu.
Ia menjelaskan, dua tersangka masing-masing berinisial IW yang merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Situbondo dan HK seorang staf, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan Uang Persediaan dan tidak dapat mempertangung jawabkannya.
Sedangkan kerugian uang negara atas kasus dugaan korupsi penggunaan uang persediaan itu, katanya, mencapai Rp403.000.000.
"Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, kemungkinan Kamis (14/11) besok kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan paling lama satu minggu," katanya.
Dua orang staf Sekretariat DPRD Situbondo, inj ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik kejaksaan. ?Selain kedua tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Ditanya apakah akan ada keterlibatan pejabat lainnya di DPRD? Kasi Pidsus Reza menyampaikan tergantung pengakuan dua orang tersangka dalam persidangan.
Dalam pantauan, dua tersangka IW dan HK digelandang ke Rumah Tahanan Situbondo setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus Kejari Situbondo.
Sebelumnya, pada 21 Februari 2018 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Situbondo, menggeledah ruang Sekretariat DPRD terkait dugaan korupsi uang persediaan yang raib ratusan juta itu.
Penggeledahan dokumen untuk kelengkapan barang bukti itu dilakukan di Ruang Sekretariat DPRD (Sekwan), Ruang Bagian Keuangan dan Ruang Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan. Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 ratusan juta itu, sebelumnya ditemukan raib saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018