Madiun,(Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur besaran upah minimum kota pada tahun 2019 sebesar Rp1,9 per bulan untuk diberlakukan mulai 1 Januari mendatang.
Usulan UMK tahun 2019 tersebut merupakan hasil kesepakatan jalan tengah yang dibuat Dewan Pengupahan Kota Madiun, terdiri perwakilan Apindo dan Serikat Pekerja (SP). Disebut jalan tengah, karena sebelumnya terdapat dua usulan berbeda dari Apindo dan SP.
Apindo mengusulkan UMK Rp1,77 juta, sedangkan SP mengusulkan Rp2,33 juta per bulan.
"Aturan itu menjadi panglima. Makanya kalau ada dua (usulan) itu harus bisa menjelaskan panglimanya (aturan) mana. Jadi, usulannya harus satu, tidak boleh dua," ujar Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto kepada wartawan, Selasa.
Pembahasan kesepakatan usulan UMK 2019 tersebut juga melibatkan unsur dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itu karena sebelumnya terdapat dua usulan.
Selain itu, juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja, Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi, dan Usaha Mikro, serta Dinas Perdagangan.
Adapun, usulan sebesar Rp1,9 juta per bulan tersebut, diperoleh dari penghitungan yang berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2018.
Usulan UMK tahun 2019 tersebut naik signifikan dari UMK tahun 2018 di Kota Madiun sebesar Rp1,6 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Suyoto menambahkan, setelah diusulkan ke Gubernur Jatim, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan penetapan usulan UMK tersebut.
Setelah ditetapkan oleh gubernur, disnaker masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya untuk kemudian diterapkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Usulan UMK tahun 2019 tersebut merupakan hasil kesepakatan jalan tengah yang dibuat Dewan Pengupahan Kota Madiun, terdiri perwakilan Apindo dan Serikat Pekerja (SP). Disebut jalan tengah, karena sebelumnya terdapat dua usulan berbeda dari Apindo dan SP.
Apindo mengusulkan UMK Rp1,77 juta, sedangkan SP mengusulkan Rp2,33 juta per bulan.
"Aturan itu menjadi panglima. Makanya kalau ada dua (usulan) itu harus bisa menjelaskan panglimanya (aturan) mana. Jadi, usulannya harus satu, tidak boleh dua," ujar Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto kepada wartawan, Selasa.
Pembahasan kesepakatan usulan UMK 2019 tersebut juga melibatkan unsur dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itu karena sebelumnya terdapat dua usulan.
Selain itu, juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja, Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi, dan Usaha Mikro, serta Dinas Perdagangan.
Adapun, usulan sebesar Rp1,9 juta per bulan tersebut, diperoleh dari penghitungan yang berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2018.
Usulan UMK tahun 2019 tersebut naik signifikan dari UMK tahun 2018 di Kota Madiun sebesar Rp1,6 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Suyoto menambahkan, setelah diusulkan ke Gubernur Jatim, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan penetapan usulan UMK tersebut.
Setelah ditetapkan oleh gubernur, disnaker masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya untuk kemudian diterapkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018