Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Enam desa di  Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum mengajukan proporsal pencairan dana desa tahap III sebesar 40 persen , meskipun dalam pencairan tahap I dan II yang jumlahnya 60 persen tidak ada masalah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti di Bojonegoro, Selasa, menyebutkan, enam desa yang belum mengajukan pencarian dana desa masing-masing Desa Sraturejo dan Blongsong di Kecamatan Baureno, Desa Balongrejo (Kecamatan Sugihwaras), Desa Pengkol dan Jumok (Kecamatan Sugihwaras), dan Desa Balongdowo (Kecamatan Kepohbaru).

"Kalau penyebab enam desa tersebut belum mengajukan pencairan dana desa, kami kurang tahu. Yang jelas, enam desa itu sampai sekarang belum mengajukan proporsal pencairan dana desa ke pemkab," katanya.

Padahal, keenam desa itu juga tidak ada masalah dalam pencairan dana desa tahap I dan tahap II.

"Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk mendorong enam desa itu segera mengajukan proporsal pencairan dana desa tahap III," tambahnya.

Menurut Ibnu, Pemkab Bojonegoro sudah menerima pencairan dana desa tahap III sebesar 40 persen pada 7 November 2018 dengan jumlah total mencapai Rp126.545.786.800 untuk 419 desa.

Saat ini, sudah ada 297 desa yang memperoleh transfer dana desa melalui rekening desa, sedangkan desa lainnya yang pengajuan proporsalnya sudah memenuhi syarat masih dalam proses pencairan.

"Desa lainnya masih dalam proses pencairan di Bank Jatim, untuk proses trasnfer ke rekening desa," ucapnya.

Sebelum itu, sebanyak 419 desa di Bojonegoro sudah menerima dana desa tahap I (20 persen) dengan jumlah total Rp63.272.893.400 dan tahap II (40 persen) sejumlah Rp126.545.786.800.

Sesuai ketentuan, alokasi dana desa yang sudah diterima pemerintah pusat harus segera dicairkan melalui rekening desa dengan tengat waktu sepekan sejak dana diterima.

Yang jelas, tambah Ibnu, pemanfaatan dana desa harus untuk pembangunan infrastruktur dan juga berbagai kegiatan, antara lain pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk pengembangan objek wisata desa.

"Dana desa tidak diboleh untuk bayar honor. Ya, termasuk 11 kelurahan di Bojonegoro tidak memperoleh alokasi dana desa," ujarnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018