Surabaya (Antaranews Jatim) - Tim seleksi membuka pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2024 yang dibuka mulai 5 hingga 11 November 2018.
"Proses pendaftaran berlangsung sepekan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di sekretariat tim seleksi di Hotel Yello Jalan Raya Jemursari Surabaya," ujar ketua tim seleksi, Suko Widodo, kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota, kata dia, pendaftar minimal berusia 35 tahun, berpendidikan minimal Srata 1 (sarjana), berdomisili di wilayah Jawa Timur dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta beberapa persyaratan lainnya.
Proses seleksinya menggunakan sistem gugur dengan tahapan yaitu pada 6-14 November dilakukan pemeriksaan administrasi, kemudian 19 November dilakukan tes tulis bagi yang dinyatakan lolos.
"Peserta yang lolos tes tulis berhak mengikuti tahapan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara. Secara detil, tahapan kegiatan dan persyaratan calon dapat dilihat di laman www.kpujatim.go.id," ucap pakar komunikasi politik asal Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
Seleksi, lanjut dia, akan memilih tujuh orang sebagai anggota yang akan menggantikan tujuh komisioner karena memasuki masa akhir tugasnya pada pertengahan Februari 2019.
Sementara itu, selain Sukowi, sapaan akrabnya, tim seleksi juga beranggotakan Abdul Cholik sekaligus sekretaris, kemudian Zaenuri, Aribowo serta Nurul Barizah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Unair itu berharap seleksi menghasilkan calon komisioner KPU Jatim yang profesional dan berintegritas, sekaligus memunculkan orang-orang tepat serta mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi.
"Komisioner yang terpilih akan bertugas melaksanakan perhelatan Pemilu serentak yaitu Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada 17 April tahun depan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Proses pendaftaran berlangsung sepekan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di sekretariat tim seleksi di Hotel Yello Jalan Raya Jemursari Surabaya," ujar ketua tim seleksi, Suko Widodo, kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota, kata dia, pendaftar minimal berusia 35 tahun, berpendidikan minimal Srata 1 (sarjana), berdomisili di wilayah Jawa Timur dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta beberapa persyaratan lainnya.
Proses seleksinya menggunakan sistem gugur dengan tahapan yaitu pada 6-14 November dilakukan pemeriksaan administrasi, kemudian 19 November dilakukan tes tulis bagi yang dinyatakan lolos.
"Peserta yang lolos tes tulis berhak mengikuti tahapan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara. Secara detil, tahapan kegiatan dan persyaratan calon dapat dilihat di laman www.kpujatim.go.id," ucap pakar komunikasi politik asal Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
Seleksi, lanjut dia, akan memilih tujuh orang sebagai anggota yang akan menggantikan tujuh komisioner karena memasuki masa akhir tugasnya pada pertengahan Februari 2019.
Sementara itu, selain Sukowi, sapaan akrabnya, tim seleksi juga beranggotakan Abdul Cholik sekaligus sekretaris, kemudian Zaenuri, Aribowo serta Nurul Barizah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Unair itu berharap seleksi menghasilkan calon komisioner KPU Jatim yang profesional dan berintegritas, sekaligus memunculkan orang-orang tepat serta mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi.
"Komisioner yang terpilih akan bertugas melaksanakan perhelatan Pemilu serentak yaitu Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada 17 April tahun depan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018