Trenggalek (Antaranews Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi yang dianggap mengetahui dugaan tindak pidana pungutan liar dana jasa pelayanan (jaspel) di lingkup Puskesmas Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

"Semua yang dianggap mengetahui kasus ini kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana di Trenggalek, Senin.

Menurut Handana, para saksi yang diperiksa merupakan pegawai tenaga kontrak Badan Usaha Layanan Daerah (BULD) Puskesmas Pule. Sebagian lain adalah jajaran dinkes yang dianggap mengetahui atau terkait secara struktural dengan Puskesmas Pule.

Kendati telah ada tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan polisi, sejauh ini belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terus kami lakukan, nantinya semoga saja dalam waktu dekat ini hasilnya diketahui," katanya.

Diungkapkan Handana, proses pemeriksaan cukup lama. Hal itu dilakukan karena pemeriksaan bertahap dan bergilir. Tujuannya agar proses hukum yang dilakukan polisi tidak sampai mengganggu jalannya layanan kesehatan di Puskesmas Pule.

"Nanti jika pemeriksaan dirasa sudah cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara," ujarnya.

Dari gelar perkara itulah, lanjut dia, akan diputuskan siapa tersangka terkait kasus tersebut, berikut tuntutan yang nantinya dibuat, apakah memang sudah memenuhi unsur pidana atau hanya sanksi indisipliner.

"Koordinasi akan terus kami lakukan untuk menyelesaikan kasus ini. Hasilnya akan secepatnya kami sampaikan," katanya.

Operasi tangkap tangan terhadap tujuh ASN di Puskesmas Pule dilakukan polisi pada Rabu (17/10).

Namun, penyidik masih mengembangkan penyelidikan terhadap saksi, tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) puskemas setempat yang disebut sebagai tim teknis.

Tim teknis tersebut bertugas mengkoordinasikan jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jaspel kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018