Trenggalek (Antaranews Jatim) - Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, sampai saat ini belum menjatuhkan sanksi indisipliner atau administratif terhadap sejumlah oknum pegawai (aparatur sipil negara/ASN) di lingkup Puskesmas Pule yang diduga terlibat praktik pungutan liar dana jasa pelayanan kesehatan.
"Kami masih menunggu proses hukum yang sekarang berjalan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek Sutikno Slamet di Trenggalek, Minggu.
Ia enggan berspekulasi, mengingat kesalahan yang dilakukan beberapa oknum ASN di Puskesmas Pule sebagaimana hasil operasi tangkap tangan Satreskrim Polres Ttenggalek masih harus dibuktikan oleh penyidik.
Namun, Sutikno berulang kali menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan tak pernah menginstruksikan kegiatan pungutan dana jaspel dari para pegawai fungsional di jajaran Dinkesdalduk, termasuk di lingkup puskesmas-puskesmas.
"Kami tidak pernah merekomendasikannya, apalagi mendisposisikan, makanya tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan," kata Sutikno.
Operasi tangkap tangan terhadap tujuh ASN di lingkup Puskesmas Pule terjadi pada Rabu (17/10).
Saat itu, polisi menangkap beberapa oknum pegawai yang menjadi pelaku pungutan liar di internal puskesmas.
Operasi senyap itu berhasil, berikut barang bukti uang dan catatan tanda terima dana jaspel dari para pegawai Puskesmas Pule.
Namun, hingga tujuh orang ditangkap dan dimintai keterangan, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan, di tunggu saja hasilnya," katanya.
Sebagai gambaran, jasa pelayanan kesehatan yang diduga ada tindakan pungutan liar ketika setelah dibagi merupakan salah satu dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam dana kapitasi tersebut, sekitar 40 persen digunakan untuk jaspel dan 40 persen lagi untuk kegiatan oprasional. Jaspel dibagikan kepada pegawai puskesmas dengan besaran yang beragam.
Jaspel itulah yang selanjutnya dikumpulkan dalam bentuk iuran yang dikoordinasi beberapa oknum pegawai, hingga disebut sebagai pungli.
Kemungkinan pengumpulan jaspel tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan puskesmas yang tidak dianggarkan, seperti syukuran, kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan sebagainya.
Terkait keberlanjutan penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana mengatakan, polisi masih mencari tambahan barang bukti. Mungkin hal itulah yang terjadi dalam OTT terkait dugaan pungli jaspel kesehatan di Puskesmas Pule.
"Ya, kami masih mengembangkan penyidikan kepada tim teknis yang bertugas mengkoordinasi jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jaspel kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami masih menunggu proses hukum yang sekarang berjalan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek Sutikno Slamet di Trenggalek, Minggu.
Ia enggan berspekulasi, mengingat kesalahan yang dilakukan beberapa oknum ASN di Puskesmas Pule sebagaimana hasil operasi tangkap tangan Satreskrim Polres Ttenggalek masih harus dibuktikan oleh penyidik.
Namun, Sutikno berulang kali menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan tak pernah menginstruksikan kegiatan pungutan dana jaspel dari para pegawai fungsional di jajaran Dinkesdalduk, termasuk di lingkup puskesmas-puskesmas.
"Kami tidak pernah merekomendasikannya, apalagi mendisposisikan, makanya tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan," kata Sutikno.
Operasi tangkap tangan terhadap tujuh ASN di lingkup Puskesmas Pule terjadi pada Rabu (17/10).
Saat itu, polisi menangkap beberapa oknum pegawai yang menjadi pelaku pungutan liar di internal puskesmas.
Operasi senyap itu berhasil, berikut barang bukti uang dan catatan tanda terima dana jaspel dari para pegawai Puskesmas Pule.
Namun, hingga tujuh orang ditangkap dan dimintai keterangan, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan, di tunggu saja hasilnya," katanya.
Sebagai gambaran, jasa pelayanan kesehatan yang diduga ada tindakan pungutan liar ketika setelah dibagi merupakan salah satu dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam dana kapitasi tersebut, sekitar 40 persen digunakan untuk jaspel dan 40 persen lagi untuk kegiatan oprasional. Jaspel dibagikan kepada pegawai puskesmas dengan besaran yang beragam.
Jaspel itulah yang selanjutnya dikumpulkan dalam bentuk iuran yang dikoordinasi beberapa oknum pegawai, hingga disebut sebagai pungli.
Kemungkinan pengumpulan jaspel tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan puskesmas yang tidak dianggarkan, seperti syukuran, kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan sebagainya.
Terkait keberlanjutan penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana mengatakan, polisi masih mencari tambahan barang bukti. Mungkin hal itulah yang terjadi dalam OTT terkait dugaan pungli jaspel kesehatan di Puskesmas Pule.
"Ya, kami masih mengembangkan penyidikan kepada tim teknis yang bertugas mengkoordinasi jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jaspel kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018