Surabaya (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya, mengamankan tujuh pelaut warga negara asing di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, karena diduga melanggar dokumen keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementeriah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur Zakaria saat merilis perkara ini di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya, Jumat, mengatakan, tujuh pelaut asing itu berasal dari Mesir dan India.

"Dua orang dari Mesir bernama Nasr Habahy Ali da Ahmed Muhammed Hasan. Lima orang lainnya dari India bernama Shaik Soheil, Landa Khrisna, Vishal Singh, Dharmavarapu, dan Muhammad Samer," ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuh pelaut asing itu merupakan awak kapal MV Zack Bachacha 1 milik PT Java Ocean Shipping yang berbendera Mesir.

"Kapalnya mengalami kerusakan dan saat ini sedang dalam perbaikan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," katanya.

Tujuh pelaut WNA itu, tambah Zakaria, menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia.

"Izin tinggal mereka sudah habis masa berlakunya sejak sekitar lima bulan yang lalu," tegasnya.

Menurut Zakaria, seharusnya dalam masa perbaikan kapal, mereka bisa melapor ke pihak imigrasi sehingga bisa diberikan perpanjangan izin tinggal.

"Selain itu, mereka bisa minta ke agennya untuk dipulangkan ke negaranya masing-masing. Saat ini kami sudah memanggil agennya yang berada di Jakarta," katanya

Sementara ini, tujuh pelaut asing itu ditempatkan di Rumah Imigrasi di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Mereka dikenakan tindakan administratif selama 60 hari sebelum nantinya dipulangkan ke negara asalnya.

"Sesuai ketentuan, tujuh orang ini harus diambil tindakan berupa deportasi," ucap Zakaria. (*)

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 10 Warga Negara Asing
Baca juga: Kantor Imigrasi Blitar Amankan Dua WNA asal Pantai Gading (Video)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018