Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan menambah alat teknologi terbaru berupa traffic cam atau kamera lalu lintas yang disertai suara peringatan dini di setiap perlintasan kereta api di Kota Pahlawan, Jatim.
"Ini untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta dengan pengendara jalan raya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Pada Minggu (21/10), sekeluarga tewas di dalam mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi W-116- YV setelah tertabrak KA Sri Tanjung di perlintasan tidak berpalang pintu di kawasan Pagesangan, Surabaya.
Menurut Irvan, sebagian besar kecelakaan yangg terjadi di perilntasan rel kereta api karena faktor human error (kesalahan manusia) yang kurang mengindahkan rambu-rambu lalu lintas.
"Early warning (peringatan dini) sudah ada beserta rambu berjajar. Harusnya sebelum rel berhenti sementara tengok kanan kiri dan pastikan pada jarak aman dengan kendaraan di depannya," katanya.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko pada kesempatan sebelumnya mengatakan, berkaca dari peristiwa kecelakaan beruntun kereta api di beberapa lokasi di Surabaya, mayoritas terjadi di perlintasan ilegal atau tidak resmi.
Ia mencontohkan kecelakaan di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan yang menewaskan satu keluarga beberapa waktu lalu.
Gatut mengatakan, perlintasan ilegal itu ada seiring pertumbuhan properti atau perumahan warga yang keberadaannya di sekitar perlintasan, sehingga pengembang atau warga terpaksa membuat perlintasan sebidang yang melewati jalur kereta api.
Berdasarkan catatan Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, jumlah perlintasan di wilayah setempat dari hasil pantauan ada sebanyak 563, rinciannya perlintasan dijaga PT KAI sebanyak 133, perlintasan dijaga Dishub sebanyak 32, perlintasan tidak sebidang (fly/underpass) sebanyak 30, dan perlintasan tidak dijaga atau tidak resmi sebanyak 368 perlintasan.
Artinya, jumlah perlintasan ilegal di wilayah Daop 8 Surabaya hampir 60 persen dari total perlintasan yang ada. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Ini untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta dengan pengendara jalan raya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Pada Minggu (21/10), sekeluarga tewas di dalam mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi W-116- YV setelah tertabrak KA Sri Tanjung di perlintasan tidak berpalang pintu di kawasan Pagesangan, Surabaya.
Menurut Irvan, sebagian besar kecelakaan yangg terjadi di perilntasan rel kereta api karena faktor human error (kesalahan manusia) yang kurang mengindahkan rambu-rambu lalu lintas.
"Early warning (peringatan dini) sudah ada beserta rambu berjajar. Harusnya sebelum rel berhenti sementara tengok kanan kiri dan pastikan pada jarak aman dengan kendaraan di depannya," katanya.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko pada kesempatan sebelumnya mengatakan, berkaca dari peristiwa kecelakaan beruntun kereta api di beberapa lokasi di Surabaya, mayoritas terjadi di perlintasan ilegal atau tidak resmi.
Ia mencontohkan kecelakaan di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan yang menewaskan satu keluarga beberapa waktu lalu.
Gatut mengatakan, perlintasan ilegal itu ada seiring pertumbuhan properti atau perumahan warga yang keberadaannya di sekitar perlintasan, sehingga pengembang atau warga terpaksa membuat perlintasan sebidang yang melewati jalur kereta api.
Berdasarkan catatan Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, jumlah perlintasan di wilayah setempat dari hasil pantauan ada sebanyak 563, rinciannya perlintasan dijaga PT KAI sebanyak 133, perlintasan dijaga Dishub sebanyak 32, perlintasan tidak sebidang (fly/underpass) sebanyak 30, dan perlintasan tidak dijaga atau tidak resmi sebanyak 368 perlintasan.
Artinya, jumlah perlintasan ilegal di wilayah Daop 8 Surabaya hampir 60 persen dari total perlintasan yang ada. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018