Sirtubondo (Antaranews Jatim) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memeriksa 22 kelompok petani penerima bantuan pupuk bokashi dan MOL (mikro organisme lokal) atas kasus dugaan penyimpangan pengadaaan pupuk organik itu.

"Memang hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap 22 kelompok tani penerima bantuan pupuk organik untuk dimintai keterangannya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana di Situbondo, Rabu.

Ia mengatakan, kelompok petani penerima bantuan yang dihadirkan sebagai saksi itu semuanya mengakui telah menerima bantuan bokashi dan MOL sesuai dengan laporan dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemkab Situbondo.

Dari 22 kelompok petani yang dipanggil sebagai penerima bantuan pupuk organik itu, kata dia, 95 persen yang hadir, dan intinya petani penerima bantuan pupuk organik APBD Tahun Anggaran 2017 tersebut hadir mengaku menerima bantuan sesuai dengan berita acara.

Menurut Reza, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil saksi lainnya untuk pemeriksaan lanjutan, dan saksi yang akan dipanggil bukan penerima dan bukan pula dari dinas terkait.

"Nantinya akan ada saksi lain (tidak disebutkan) yang akan kami panggil dan diperkirakan  minggu depan," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo menyelidiki dugaan korupsi pengadaan pupuk organik atau bokashi dan MOL APBD Tahun Anggaran 2017.

Penyidik kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi, mulai dari pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten setempat.

Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pupuk organik untuk penyuburan tanah persawahan yang merupakan program prioritas Pemkab Situbondo ini, semula mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan pengadaan pupuk organik tersebut.

Informasi yang dihimpun, pagu anggaran pengadaan pupuk bokashi dan MOL sekitar Rp700.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2017 diduga ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya, dan sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelidikan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018