Blitar (Antaranews Jatim) - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Blitar, dalam dugaan perkara pungutan atas pengurusan pemecahan surat warisan atas tanah.
"Tertangkapnya dua oknum PNS di Kecamatan Kanigoro itu atas nama MH dan SS yang menerima uang Rp15 juta. Uang tersebut dalam pengajuan dan dimintakan dari para saksi untuk mengurus pemecahan surat waris," kata Kepala Polres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha di Blitar, Jumat.
Ia mengungkapkan SS adalah seorang pegawai dengan jabatan kepala seksi sedangkan MH adalah pimpinan di kantor kecamatan tersebut. Mereka tidak bisa berkutik saat polisi melakukan tangkap tangan lengkap dengan barang bukti uang tunai dan sejumlah berkas pemecahan surat waris tersebut.
Mereka juga langsung dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dari laporan sementara yang masuk, yang dilakukan oknum PNS tersebut telah melanggar aturan. Sesuai dengan peraturan yang ada, seharusnya untuk pengurusan berkas tersebut tidak dikenakan biaya apapun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2010 dan peraturan bupati.
Kapolres juga menambahkan, rencananya surat warisan itu akan dipecah menjadi enam bagian untuk masing-masing ahli waris. Namun, dalam prosesnya surat tidak kunjung selesai dan warga yang mengurus surat itu diminta untuk memenuhi persyaratan yang diberikan.
Kedua oknum itu, kata dia, juga ditahan saat berada di dalam kantor dengan barang bukti tersebut, yakni uang tunai hingga Rp15 juta serta sejumlah dokumen penting. Barang-barang bukti itu diamankan di Mapolres Blitar, untuk selanjutnya sebagai bukti dalam perkara pemungutan secara ilegal tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi lebih detail berapa lama pelaku sudah melakukan aksinya, Kapolres menegaskan saat ini aparat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, atau denda minimal Rp200 dan paling besar Rp1 miliar .
"Kami menangkap mereka di kantor dan tersangka akan kami tahan," kata Kapolres.
Sementara itu, proses pemeriksaan dilakukan di ruang Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Jurnalis yang ingin mengambil gambar pun hanya bisa dari luar ruangan dan tidak diperkenankan untuk masuk melihat langsung proses pemeriksaan. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tertangkapnya dua oknum PNS di Kecamatan Kanigoro itu atas nama MH dan SS yang menerima uang Rp15 juta. Uang tersebut dalam pengajuan dan dimintakan dari para saksi untuk mengurus pemecahan surat waris," kata Kepala Polres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha di Blitar, Jumat.
Ia mengungkapkan SS adalah seorang pegawai dengan jabatan kepala seksi sedangkan MH adalah pimpinan di kantor kecamatan tersebut. Mereka tidak bisa berkutik saat polisi melakukan tangkap tangan lengkap dengan barang bukti uang tunai dan sejumlah berkas pemecahan surat waris tersebut.
Mereka juga langsung dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dari laporan sementara yang masuk, yang dilakukan oknum PNS tersebut telah melanggar aturan. Sesuai dengan peraturan yang ada, seharusnya untuk pengurusan berkas tersebut tidak dikenakan biaya apapun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2010 dan peraturan bupati.
Kapolres juga menambahkan, rencananya surat warisan itu akan dipecah menjadi enam bagian untuk masing-masing ahli waris. Namun, dalam prosesnya surat tidak kunjung selesai dan warga yang mengurus surat itu diminta untuk memenuhi persyaratan yang diberikan.
Kedua oknum itu, kata dia, juga ditahan saat berada di dalam kantor dengan barang bukti tersebut, yakni uang tunai hingga Rp15 juta serta sejumlah dokumen penting. Barang-barang bukti itu diamankan di Mapolres Blitar, untuk selanjutnya sebagai bukti dalam perkara pemungutan secara ilegal tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi lebih detail berapa lama pelaku sudah melakukan aksinya, Kapolres menegaskan saat ini aparat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, atau denda minimal Rp200 dan paling besar Rp1 miliar .
"Kami menangkap mereka di kantor dan tersangka akan kami tahan," kata Kapolres.
Sementara itu, proses pemeriksaan dilakukan di ruang Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Jurnalis yang ingin mengambil gambar pun hanya bisa dari luar ruangan dan tidak diperkenankan untuk masuk melihat langsung proses pemeriksaan. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018