Trenggalek (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek menangkap tujuh aparatur sipil negara di Puskesmas Pule, Trenggalek dalam sebuah operasi tangkap tangan terkait dugaan pungli dana jasa pelayanan pegawai setempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat mengatakan, OTT tim Tipiter (tindak pidana tertentu) dilakukan pada Rabu (17/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Mereka yang kami periksa itu mengatas namakan tim teknis iuran jaspel dari 65? orang pegawai dan staf penerima Jaspel," terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat press rilis di Mapolres Trenggalek.

Bersamaan itu turut diamankan barangbukti berupa 48 amplop berisi uang Rp 28 juta lebih, seperangkat komputer dan printer.

Selain itu juga disita berbagai macam dokumen seperti buku besar catatan pengelolaan iuran jaspel, dokumen pemberian jaspel, laporan penggunaan dana taktis, dan kutansi serta nota penggunaan dana teknis.

Dijelaskan, potongan yang dilakukan tersebut bermula dari uang jaspel yang salah satunya bersumber dari kapitasi BPJS Kesehatan yang diterima pegawai puskesmas setiap tiga bulan.

Setelah menerima, tim teknis ini menyerahkan amplop yang berisi nama dan jumlah uang yang harus dibayarkan.

Para pegawai dan staf kemudian membayar sesuai nominal yang ditentukan, dan kembali diserahkan ke tim teknis.

"Ketika OTT, kami mengetahui baru saja dilakukan pembayaran Jaspel tri wulan ke tiga tahun 2018. Kemungkinan hal ini sudah dilakukan sejak awal 2018 ini, namun untuk waktu jelasnya masih kami dalami," kata Didit

Hasil penelurusan penyidik, tidak ada rencana kegiatan dari dana yang dikumpulkan tim teknis.

Selain itu tidak ada laporan pertanggungjawaban secara riil dan tertulis, sehingga diduga dana ini tidak sesuai dengan tujuan kesepakatan bersama.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Trenggalek menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar Trenggalek, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Inspektorat.

"Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, dana iuran itu digunakan untuk kepentingan pribadi, namun hal ini masih di kembangkan untuk meningkatkan status tujuh orang itu dari saksi ke tersangka," kata Didit. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018