London (Antara) - Kejahatan perikanan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, namun juga secara nyata mengancam keamanan dan perekonomian sebuah negara.

Oleh karena itu, berbagai negara sudah semestinya menaruh perhatian serius terhadap kejahatan transnasional terorganisasikan di bidang perikanan.

Sikap Indonesia itu disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB, Dubes  Darmansjah Djumala, selaku ketua Delegasi RI pada sesi pembukaan Sesi ke-9 konferensi kejahatan transnasional Terorganisasikan oleh PBB atau Conference of Parties (CoP) United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) di Markas PBB Wina, Austria, Senin. (15/10).

Koordinator Fungsi Politik KBRI/PTRI Wina, Zaim A. Nasution kepada Antara London, Selasa mengatakan sesi ke-9 Conference of the Parties to the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (CoP UNTOC) diadakan di Wina,Austria, pada tanggal 15 ¿ 19 Oktober 2018.

Delegasi Indonesia dipimpin Duta Besar/Wakil tetap RI untuk PBB di Wina, Darmansjah Djumala, beranggotakan perwakilan dari Kementerian PPPA, Kemlu, Kemkumham, Kemenpan-RB, BNP2TKI, BSSN, serta KBRI/PTRI Wina.

Sesi ke-9 CoP UNTOC merupakan forum diskusi antarpara pejabat tingkat tinggi dari negara-negara pihak dan anggota untuk membahas isu kunci yang jadi kepentingan nasionalnya.

Dubes Djumala dalam pernyataannya mengatakan sangat disayangkan perhatian masyarakat internasional terhadap kejahatan tersebut masih terbilang rendah meskipun dampak negatif kejahatan perikanan sangat merugikan banyak negara.

Keadaan tersebut diperburuk oleh rendah atau minimnya komitmen nyata negara-negara untuk memerangi kejahatan tersebut. Untuk itu, Konferensi perlu memberi perhatian lebih terhadap kejahatan perikanan.

Lebih lanjut Dubes Djumala menegaskan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia berkomitmen teguh untuk memerangi kejahatan perikanan dan menghimbau negara-negara untuk memperkuat sistem hukum dan kapasitas aparat penegak hukum masing-masing dalam upaya mengatasi kejahatan perikanan.

    
  Pencucian uang
Pada kesempatan terpisah, Dubes Djumala menerangkan kejahatan perikanan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang sangat serius dan terorganisasikan.

Banyak pihak yang melakukan kejahatan pencurian ikan terlibat juga dalam aktifitas kejahatan transnasional terorganisiasikan lainnya, seperti pencucian uang, suap, penyelundupan obat-obatan terlarang (narkoba), penyelundupan senjata, perdagangan orang, kerja paksa, kejahatan perpajakan, penyelundupan barang, dan sebagainya.

Memerangi kejahatan transnasional yang terorganisasasikan tentunya tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja dan perlu dilaksanakan melalui kerja sama antar negara.

Oleh karena itu, Indonesia memandang perlu memerjuangkan isu ini ke tingkat dunia, utamanya melalui PBB.

"Kita manfaatkan momentum Sidang CoP UNTOC ke-9 untuk kembali serukan bahwa PBB dan masyarakat internasional perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan dan perlu saling bekerja sama untuk memberantasnya," ujar Djumala.

Selain itu, dalam kerangka PBB di Wina, kita juga terus bekerja sama dengan negara-negara friends of fisheries lainnya untuk mendorong PBB arusutamakan pembahasan isu kejahatan perikanan. Friends of fisheries adalah negara-negara yang memiliki laut yang luas dan legitimate rights untuk mengelola sumber daya lautnya, seperti Indonesia.

Namun demikian, harus diakui bahwa proses yang ditempuh tentunya masih panjang dan tidak mudah.

"Tapi komitmen kita kuat untuk terus kawal dan perjuangkan isu ini di PBB," tandas Djumala.

Perjuangan kita ini diharapkan terus bergema, khususnya dalam menghadapi Our Ocean Conference ke-5 di Bali pada 29-30 Oktober 2018 mendatang, dalam upaya bersama memelihara kelestarian sumber daya laut bagi kesejahteraan manusia.

Selain isu kejahatan perikanan, isu lain yang diperjuangkan Pemerintah RI di Konferensi ini adalah kejahatan perdagangan manusia dan penyelundupan migran, kejahatan siber, kejahatan di bidang korupsi, terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Conference of the Parties (CoP) adalah badan pembentuk kebijakan utama (policy-making body) dari United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). CoP dibentuk guna meningkatkan kapasitas negara pihak dalam memberantas kejahatan transnasional yang terorganisasikan, serta mendorong dan meninjau implementasi UNTOC. CoP diselenggarakan satu kali dalam dua tahun, dan mengadopsi resolusi serta keputusan sebagai tindak lanjut mandatnya. (*)

Pewarta: Zeynita Gibbons

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018