Malang (Antaranews Jatim) - Sebanyak 44.545 orang warga Kota Malang hingga saat ini masih belum melakukan perekaman data KTP elektronik untuk melengkapi administrasi dan data kependudukannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Eny Hari Sutiarni di Malang, Senin, mengatakan saat ini masih ada 44.545 jiwa penduduk daerah itu yang belum melakukan perekaman data, padahal warga sudah iberi keleluasaan memilih lokasi perekaman.
"Kami berikan tiga opsi lokasi untuk melakukan perekaman data KTP elektronik bagi warga, yakni di kelurahan masing-masing, dimana mereka berdomisili, kelurahan terdekat, dimana yang bersangkutan tinggal atau di kantor Dispendukcapil, serta melalui pelayanan mobil keliling," paparnya.
Menyinggung lambatnya pergerakan perekaman data KTP elektronik tersebut, Eny mengatakan banyak kemungkinan, di antaranya adanya perubahan data, seperti telah meninggal dunia, perpindahan luar kota atau yang bersangkutan berada di luar kota.
Oleh karena itu, lanjutnya, awal Oktober lalu Dispendukcapil telah mengirimkan form ke masing-masing kelurahan dan selanjutnya kelurahan yang menyampaikan ke RT/RW. Dengan cara ini diharapkan keberadaan penduduk Kota Malang dapat terverifikasi dan terdata kembali.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menekankan agar data harus berbasis "by name by address" serta langsung diberikan undangan per jiwa, selain melalui pemangku RT/RW. Pemkot juga mengeluarkan surat edaran nomor : 470/3020/35.73.308/2018 perihal perekaman elektronik, yang menekankan kepada ASN beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik.
"Bagi warga yang belum melakukan perekaman data dan mengurus KPT elektroniknya harus segera mengurus. Kami berikan kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai awal Desember 2018. Kami imbau selama kurun waktu itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar hak hak kependudukan maupun administratif data kependudukan tidak terganggu," tuturnya.
Ia menilai kehadiran dan antusiasme warga untuk melakukan perekaman data dan mengurus KTP elektroniknya sesuai jadwal di masing-masing kelurahan belum maksimal. Contohnya, di Kelurahan Kotalama, dari 3.769 jiwa yang belum melakukan perekaman, yang hadir untuk melakukan perekaman hanya 83 jiwa.
Informasi tersebut tergali saat Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Abdul Malik, mengumpulkan Camat dan Lurah di Balai Kota Malang (15/10 )
"Harapan kami, dengan adanya surat edaran penjadwalan perekaman data KTP elektronik dan imbauan ang kami lakukan secara intensif ini mampu memompa animo dan antusiasme warga untuk segera melakukan perekaman, apalagi tahun depan ada agenda besar, yakni Pilpres dan Pileg," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Eny Hari Sutiarni di Malang, Senin, mengatakan saat ini masih ada 44.545 jiwa penduduk daerah itu yang belum melakukan perekaman data, padahal warga sudah iberi keleluasaan memilih lokasi perekaman.
"Kami berikan tiga opsi lokasi untuk melakukan perekaman data KTP elektronik bagi warga, yakni di kelurahan masing-masing, dimana mereka berdomisili, kelurahan terdekat, dimana yang bersangkutan tinggal atau di kantor Dispendukcapil, serta melalui pelayanan mobil keliling," paparnya.
Menyinggung lambatnya pergerakan perekaman data KTP elektronik tersebut, Eny mengatakan banyak kemungkinan, di antaranya adanya perubahan data, seperti telah meninggal dunia, perpindahan luar kota atau yang bersangkutan berada di luar kota.
Oleh karena itu, lanjutnya, awal Oktober lalu Dispendukcapil telah mengirimkan form ke masing-masing kelurahan dan selanjutnya kelurahan yang menyampaikan ke RT/RW. Dengan cara ini diharapkan keberadaan penduduk Kota Malang dapat terverifikasi dan terdata kembali.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menekankan agar data harus berbasis "by name by address" serta langsung diberikan undangan per jiwa, selain melalui pemangku RT/RW. Pemkot juga mengeluarkan surat edaran nomor : 470/3020/35.73.308/2018 perihal perekaman elektronik, yang menekankan kepada ASN beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik.
"Bagi warga yang belum melakukan perekaman data dan mengurus KPT elektroniknya harus segera mengurus. Kami berikan kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai awal Desember 2018. Kami imbau selama kurun waktu itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar hak hak kependudukan maupun administratif data kependudukan tidak terganggu," tuturnya.
Ia menilai kehadiran dan antusiasme warga untuk melakukan perekaman data dan mengurus KTP elektroniknya sesuai jadwal di masing-masing kelurahan belum maksimal. Contohnya, di Kelurahan Kotalama, dari 3.769 jiwa yang belum melakukan perekaman, yang hadir untuk melakukan perekaman hanya 83 jiwa.
Informasi tersebut tergali saat Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Abdul Malik, mengumpulkan Camat dan Lurah di Balai Kota Malang (15/10 )
"Harapan kami, dengan adanya surat edaran penjadwalan perekaman data KTP elektronik dan imbauan ang kami lakukan secara intensif ini mampu memompa animo dan antusiasme warga untuk segera melakukan perekaman, apalagi tahun depan ada agenda besar, yakni Pilpres dan Pileg," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018