Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Surabaya memperpanjang masa ujicoba rujukan dalam jaringan (daring) atau "online" sampai tanggal 15 Oktober mendatang untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya Mokh. Cucu Zakaria, Kamis mengatakan, perpanjangan itu dilakukan supaya manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Belakangan ini, kami menerima sejumlah pertanyaan sehubungan dengan beredarnya informasi di jejaring dan media sosial bahwa pasien tidak dapat memilih rumah sakit yang dituju karena telah ditentukan oleh aplikasi BPJS Kesehatan," katanya di Surabaya.

Menanggapi tersebut, kata dia, BPJS Kesehatan memastikan bahwa sistem rujukan dalam jaringan sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta JKN-KIS.

"Pada dasarnya sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak berubah. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata dan juga dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama, misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama.

Sementara tantangannya, lanjut dia, program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

"Rujukan tidak kaku, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit yang kompetensinya lebih tinggi dan hanya ada di rumah sakit kelas B, maka bisa dirujuk langsung ke rumah sakit kelas B," katanya.

Ia menjelaskan, adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit kelas B.

"Juga pelayanan di rumah sakit kelas A, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA serta memiliki riwayat tiga bulan sebelumnya dapat dilayani langsung di RS kelas A," katanya.

Selain itu, kata dia, rujukan ke kelas B baru bisa diisi pasien BPJS apabila kapasitas RS kelas C dan D untuk kompetensi yang sama sudah terisi 80 persen peserta JKN, sehingga mapping FKRTL tujuan rujukan menjadi sangat penting.

"Bagi peserta JKN-KIS, rujukan dalam jaringan dapat membantu mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan jarak terdekat sehingga mapping FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sangat penting," katanya.

Menurutnya, supaya sistem rujukan dalam jaringan bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.

"Sampai 28 September 2018, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 FKTP, 2.441 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018