Jember (Antaranews Jatim) - Pengacara M. Nuril membacakan nota pembelaan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
 
"Dalam nota pembelaan itu saya menyampaikan sejumlah poin penting terkait dengan mekanisme hibah bansos, pencairan belanja hibah bansos, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah bansos," kata Nuril saat dihubungi dari Kabupaten Jember.

Menurutnya terdakwa Thoif Zamroni sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan dikabulkan nya permohonan bantuan hibah dan bansos berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 46 tahun 2012 tentag Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos Pemkab Jember.

"Yang mempunyai kewenangan adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait atau SKPD yang melakukan verifikator dan hal itu terbukti dari keterangan saksi Widodo Julianto selaku Kabag Ekonomi atau SKPD verifikator," tuturnya.

Dalam keterangan saksi Widodo di persidangan, lanjut dia, terdakwa Thoif Zamroni mengajukan 11 kelompok penerima hibah di bagian ekonomi, namun setelah diverifikasi, maka yang direalisasikan hanya 1 kelompok saja, sehingga klienanya hanya sebagai pengusul bantuan.

"Dari penjelasan itu dapat diketahui bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah salah sasaran (eror in persona) atau tidak tepat dalam menuntut terdakwa untuk mempertanggungjawabkan kesalahan dalam persoalan hibah dan bansos APBD Jember tahun 2015," katanya.

Ia menjelaskan kedudukan terdakwa Thoif Zamroni yang menjadi kliennya hanya sebagai pihak yang mengusulkan, bukan pihak yang menentukan, sehingga seharusnya jaksa penuntut umum mendakwa dan menuntut SKPD verifikator.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa keterangan saksi-saksi duhubungkan dengan bukti surat berupa naskah pernjanjian hibah daera (NPHD) yang ditandatangani oleh Pemkab Jember sebagai pihak pertama, dan kelompok masyarakat sebagai pihak kedua," ujarnya.

Nuril mengatakan pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan daa hibah dan bansos adalah pihak pertama dalam NPHD, sehingga Pemkab Jember atau Bupati Jember dan yang berwenang untuk menerima  dana hibah/bansos berdasarkan NPHD tersebut adalah pihak kedua atau kelompok masyarakat.

"Dengan argumentasi hukum, maka tim penasehat hukum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada di wilayah setempat," ujarnya.

Tidak terbuktinya unsur pokok dalam dakwan kesatu subsidair yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur selanjutnya tidak perlu dinilai dan dipertimbangkan lebih lanjut.

"Saya berkesimpulan bahwa terdakwa Thoif Zamroni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kesatu subsidair itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah dan bantuan sosial dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider atau dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp90 juta.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018