Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan bisnis jual-beli bayi yang ditawarkan secara "online" atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Selasa, menyebut masing-masing tersangka berinisial LA (22) dan Al (29), warga Surabaya, Jawa Timur, serta NKS (66) dan NNS (44), warga, Badung, Bali.

Dia mengatakan, kasus ini terbongkar dari patroli "cyber" yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Dalam patroli "cyber" itu polisi menemukan akun Instagram yang membuka layanan konsultasi bagi keluarga yang bermasalah, termasuk menawarkan solusi bagi anak-anak yatim, serta menawarkan adopsi bayi.

Sudamiran mengungkapkan, dari beberapa pesan di akun instagram itu banyak masyarakat yang merespon dan terjadi percakapan yang terindikasi pada dugaan jual-beli bayi secara ilegal. Dari situlah polisi melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus empat orang pelaku yang kini berstatus tersangka.

Dia menjelaskan peran keempat tersangka macam-macam. Pemilik akun instagram adalah tersangka Al. Sedangkan LA adalah ibu muda yang menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan. Kepada polisi, dia berdalih terpaksa menjual anak ketiganya itu karena terhimpit ekonomi.

Sedangkan tersangka NKK bertindak sebagai perantara yang menjual bayi nahas itu kepada tersangka NNS.

Menurut Sudamiran, bayi itu dijual seharga Rp15 juta dengan modus adopsi. "Sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan tetapi ada mekanismenya yang telah disiapkan pemerintah," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018