Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,8 kilogram hasil pengungkapan selama tiga bulan.

"Barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari 15 tersangka di delapan tempat kejadian perkara (TKP), seperti Madiun, Malang, Sidoarjo, dan Surabaya," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di sela pemusnahan.

Bambang menjelaskan barang bukti sabu-sabu itu berasal dari luar Jatim, tepatnya dibawa dari Riau melalui jalur udara dan darat. Kebanyakan dibawa dari jalur darat menggunakan bus seolah-seolah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri, karena jika melalui jalur udara sudah tercium oleh petugas BNNP.

"Dari 15 tersangka itu, rata-rata mantan TKI karena dari hasil pemeriksaan mereka punya paspor. Mereka juga rata-rata pernah bekerja sebagai kuli, pembantu rumah tangga di Malaysia sehingga saat pulang dan melihat sebagai potensi luar biasa akhirnya pesan," katanya.

Para pelaku juga tetap menggunakan pola yang sama ketika mengirim barang dengan kasus-kasus yang diungkap BNNP.

"Mereka yang lain hanya kurir disuruh jemput, yang tergoda dengan imbalan Rp10 juta sampai Rp20 juta," ujarnya.

Bambang menambahkan barang bukti yang dimusnahkan belum berstatus inkrah, namun telah disisihkan sebagian untuk barang bukti di persidangan.

"Karena kita takut kalau kelamaan ada yang mencoba. Kalau penetapan sudah ditetapkan," ujarnya.(*)

Baca juga: BC Juanda Gagalkan Lima Penyelundupan Narkoba selama Juli-September (Video)
Baca juga: BNNP Jatim Bekuk Pengedar Narkotika Lintas Provinsi
Baca juga: BNNP Jatim Amankan 40 Kilogram Narkotika Selama Januari-Juni
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018