Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dewan Pengupahan Bojonegoro, Jawa Timur, tidak memasukkan pengeluaran pulsa telepon selular dalam item survei  pada 27-28 September untuk menentukan besarnya kebutuhan hidup layak (KHL) buruh 2019 di tiga pasar tradisional di daerah setempat.

"Tim dewan pengupahan dalam survei tidak memasukkan kebutuhan pulsa telepon selular buruh, karena di dalam ketentuan tidak masuk dalam item perhitungan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Selasa.

Penentuan survei KHL, lanjut dia, mengacu Peraturan Menteri (Permen) No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dalam ketentuan itu ada  60 item yang menjadi dasar pelaksanaan survei untuk menentukan besarnya KHL.

Sebanyak 60 item yang menjadi dasar survei, antara lain, kebutuhan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan.

"Kita ketahui selama ini pulsa menjadi kebutuhan hidup sehari-hari buruh. Tapi dalam melaksanaan survei dasarnya 60 item yang sudah ditetapkan dalam ketentuan," ujarnya menegaskan.

Dewan pengupahan dari disperinaker, perguruan tinggi (PT), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melaksanakan survei di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu di Kecamatan Kalitidu dan Pasar Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo.

Dari hasil survei di tiga pasar tradisional itu diketahui daya beli masyarakat menurun disebabkan adanya kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, seperti ikan bandeng, daging ayam, juga lainnya.

"Tiga pasar tradisional dipilih sebagai lokasi survei dengan perhitungan bisa mewakili wilayah tengah, timur dan barat," katanya.

Namun, menurut dia, dewan pengupahan masih menunggu data tambahan terkait besarnya inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB), yang akan dimanfaatkan untuk menetapkan besarnya UMK 2019.

Rumus untuk penetapan UMK 2019 yaitu besarnya UMK 2018 yang berlaku Rp1.720.640/bulan dikalikan inflasi nasional ditambah PDB.

"Kalau sudah memperoleh data besarnya inflasi nasional dan PDB maka pembahasan penetapan besar KHL sudah bisa dilakukan. Sesuai ketentuan penetapan besarnya KHL tidak diperbolehkan melebihi UMK 2019," ucapnya menambahkan.

Yang jelas, menurut dia, target penetapan UMK 2019 yang diusulkan harus sudah bisa ditetapkan pada Oktober untuk diusulan kepada kepada Gubernur Jawa Timur. Tapi sebelumnya besarnya UMK 2019 harus sudah memperoleh rekomendasi Bupati Bojonegoro. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018