Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap empat tersangka pembawa kayu jati tanpa dokumen sahnya hasil hutan dengan jumlah 68 batang di kawasan hutan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Senin (8/10).
"Empat tersangka pembawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan sekarang kami serahkan kepada Polsek Gondang untuk proses selanjutnya," kata Asisten Perhutani (Asper) RPH Gondang KPH Bojonegoro Suswanto.
Empat tersangka yang diserahkan yaitu Edy Wahananto (32), Sodikin (27), Rakidi (50) dan Wahyudi (30), semuanya warga Desa Senganten, Kecamatan Gondang.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga menyerahkan barang bukti berupa 68 batang kayu jati berbagai ukuran, empat sepeda motor tanpa plat nomor, dan tiga gergaji ke polisi.
Dalam menyerahkan empat tersangka, barang bukti, kepada polisi juga disaksikan Camat Gondang, Machfud, yang langsung datang ke polsek.
"Benar empat tersangka pembawa kayu jati juga barang bukti sekarang di polsek. Kondisi aman tidak akan ada unjuk rasa warga yang memprotes penangkapan empat tersangka," kata Kapolsek Gondang, AKP Puspito dibenarkan Camat Gondang, Machfud.
Dari laporan yang diterima KPH Bojonegoro menyebutkan menyusul adanya penangkatan empat tersangka tersebut akan ada gerakan masyarakat yang akan melakukan perusakan aset milik Perhutani di daerah setempat.
Sesuai laporan bahwa empat tersangka mengangkut 68 batang kayu jati berbagai ukuran dengan empat sepeda motor tanpa plat nomor tertangkap petugas di kawasan hutan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Senin (8/10) pukul 17.50 WIB.
"Dari hasil pengusutan empat tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen sahnya hasil hutan," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, empat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UURI Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan empat tersangka pembawa kayu jati itu dibenarkan Administratur KPH Bojonegoro Dewanto yang menyebutkan bahwa adanya peredaran kayu jati gelap yang sudah digergaji itu, besar kemungkinan karena di kawasan setempat ada pengergajian liar.
"Kami akan terus melakukan operasi kayu jati gelap, sebab kalau dibiarkan bisa membahayakan kelestarian hutan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Empat tersangka pembawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan sekarang kami serahkan kepada Polsek Gondang untuk proses selanjutnya," kata Asisten Perhutani (Asper) RPH Gondang KPH Bojonegoro Suswanto.
Empat tersangka yang diserahkan yaitu Edy Wahananto (32), Sodikin (27), Rakidi (50) dan Wahyudi (30), semuanya warga Desa Senganten, Kecamatan Gondang.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga menyerahkan barang bukti berupa 68 batang kayu jati berbagai ukuran, empat sepeda motor tanpa plat nomor, dan tiga gergaji ke polisi.
Dalam menyerahkan empat tersangka, barang bukti, kepada polisi juga disaksikan Camat Gondang, Machfud, yang langsung datang ke polsek.
"Benar empat tersangka pembawa kayu jati juga barang bukti sekarang di polsek. Kondisi aman tidak akan ada unjuk rasa warga yang memprotes penangkapan empat tersangka," kata Kapolsek Gondang, AKP Puspito dibenarkan Camat Gondang, Machfud.
Dari laporan yang diterima KPH Bojonegoro menyebutkan menyusul adanya penangkatan empat tersangka tersebut akan ada gerakan masyarakat yang akan melakukan perusakan aset milik Perhutani di daerah setempat.
Sesuai laporan bahwa empat tersangka mengangkut 68 batang kayu jati berbagai ukuran dengan empat sepeda motor tanpa plat nomor tertangkap petugas di kawasan hutan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Senin (8/10) pukul 17.50 WIB.
"Dari hasil pengusutan empat tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen sahnya hasil hutan," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, empat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UURI Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan empat tersangka pembawa kayu jati itu dibenarkan Administratur KPH Bojonegoro Dewanto yang menyebutkan bahwa adanya peredaran kayu jati gelap yang sudah digergaji itu, besar kemungkinan karena di kawasan setempat ada pengergajian liar.
"Kami akan terus melakukan operasi kayu jati gelap, sebab kalau dibiarkan bisa membahayakan kelestarian hutan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018