Malang (Antaranews Jatim) - Insentif bagi ribuan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Malang pada tahun 2019 dinaikkan 100 persen, dari Rp600 ribu menjadi Rp1,2 juta per bulan.
      
"Kenaikan insentif GTT dan PTT yang diberlakukan mulai tahun depan diharapkan mampu menyejahterakan mereka sekaligus memberikan semangat dalam mengemban tugas mulia, mencerdaskan masyarakat Kabupaten Malang," kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Minggu.
       
Ia mengatakan, kenaikan insentif hingga 100 persen tersebut merupakan bagian kecil yang bisa diberikan Pemkab Malang kepada para GTT/PTT, karena kemampuan anggaran daerah yang dimiliki saat ini.

Kenaikan insentif hingga 100 persen ini masih belum mampu memenuhi harapan GTT/PTT, yakni sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku di daerah itu.
      
Selain GTT dan PTT, insentif guru PAUD, RA, guru dari daerah terpencil, dan guru SLB juga bakal dinaikkan. Untuk insentif guru PAUD (TK/KB) sebesar Rp600 ribu per bulan, guru RA Rp600 ribu, dan guru daerah terpencil serta guru sekolah luar biasa (SLB) sebesar Rp1,2 juta, sama dengan GTT dan PTT.
     
Jumlah  GTT/PTT di Kabuapten Malang saat ini mencapai 6.295 orang, guru PAUD (TK dan KB) sebanyak 6.100 orang, dan guru RA sebanyak 1.612 orang.
      
Lebih lanjut, Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur itu mengaku juga merasakan berbagai persoalan yang menghimpit para GTT/PTT, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan. Namun, dengan kekuatan anggaran daerah yang ada saat ini, Pemkab Malang hanya bisa memberikan apresiasi dengan nominal tersebut.
      
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara bertahap. Jujur, saya pun merasa prihatin dengan kondisi GTT/PTT dan guru non-ASN lainnya. Tapi, saya percaya para GTT/PTT kita memiliki jiwa pengabdian tinggi. Menjadi GTT memang bukan pekerjaan seperti buruh pabrikan,  tapi lebih pada pengabdian," tuturnya.
       
Penambahan insentif 100 persen dari tahun 2018 bagi GTT/PTT dan guru non-ASN lainnya itu akan dimasukkan dalam pos belanja sosial. Dari sisi regulasi, penganggaran untuk bidang pendidikan yang selama ini dijalankan oleh Pemkab Malang telah melebihi persentase yang diamanahkan oleh Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
      
Dalam regulasi tersebut disyaratkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan 20 persen dari total belanja pada APBD untuk pendidikan.  "Pada tahun ini, Pemkab Malang sudah mengalokasikan sekitar 34,75 persen untuk anggaran pendidikan, baik untuk belanja langsung maupun tidak langsung," papar Rendra.
       
Adanya penambahan insentif GTT/PTT tersebut diharapkan menjadi penyemangat dalam mengemban tugas mulia yang diemban para GTT dan guru non-ASN tesrebut. "Kami tidak tinggal diam, kami juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka secara bertahap," ucapnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018