Surabaya (Antaranews Jatim) - Konsumen yang menjadi korban kasus dugaan penipuan dari pembelian perumahan dan apartemen "Sipoa Group" mendesak sejumlah bos dari perusahaan pengembang tersebut dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Mereka tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB), yang selalu hadir di setiap persidangan perekara ini, menuntut Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap sejumlah bos Sipoa Group.

"Bos Sipoa Group adalah Tee Teguh Kinarto dan kedua anaknya Tee Devina dan Tee Costarico, yang berperan sebagai investornya. Ketiganya belum ditetapkan tersangka. Kalau tidak segera dicekal, dikhawatirkan mereka segera melarikan diri ke luar negeri," ujar Koordinator Aksi FPMB Cahyo kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Sementara perkara penipuan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya saat ini hanya mendudukkan Direktur Utama Sipoa Groups Klemes Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso sebagai terdakwa.

Persidangan terhadap kedua terdakwa tersebut menindaklanjuti laporan para konsumen yang menjadi korbannya, yang secara resmi melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 18 Desember tahun lalu.

Para konsumen itu mencapai ratusan orang telah membayar cicilan rumah maupun apartemen seharga Rp185 juta, Rp190 juta sampai Rp210 juta di wilayah Tambak Oso, serta proyek perumahan Royal Mutiara Residence 3 dan Royal Afatar World di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perumahan dan apartemen tersebut semestinya diserahterimakan pada 2016 lalu namun hingga kini justru dilaporkan tidak pernah dibangun.

"Kami akan terus mengawal persidangan kasus ini. Bahkan kami sedang mengupayakan tiga pengusaha besar yang menjadi investornya, yang sementara ini masih terbebas dari jerat hukum, untuk turut ditangkap dan diadili," ucap Cahyo.

Para korban, lanjut dia, telah sepakat menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra agar tiga pengusaha besar yang menjadi investor Sipoa Group segera ditetapkan tersangka.

Dalam kesempatan lain Yusril mengakui telah menandatangani sebagai kuasa hukum para korban Sipoa Group.

"Persidangan yang sedang berlangsung sekarang ini masih belum menyentuh otak pelakunya. Saya akan upayakan agar dalangnya turut diseret ke meja hijau," ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018