Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus korupsi "ruislag" atau tukar guling lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Abadi Purna Utama.
     
Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan rusilag ini terjadi pada tahun 2001, yaitu semasa Wali Kota Surabaya dijabat Sunarto.
     
"Lahan Pemkot Surabaya yang di-ruislag adalah tanah kas desa di Semolowaru, Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 90 ribu meter persegi, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001," katanya.
     
Namun dalam realisasinya PT Abadi Purna Utama memberikan lahan pengganti yang berlokasi di Kelurahan Keputih Surabaya seluas 56.487 meter persegi.
     
"Ada selisih lahan 33.513 meter persegi dalam proses ruislag ini, sehingga menyebabkan Pemkot Surabaya dirugikan senilai Rp8.008.290.000 berdasarkan audit perhitungan kerugian negara di tahun 2001," ujar Sudamiran, menjelaskan.
     
Polrestabes Surabaya, lanjut dia, telah menyelidiki perkara ini sejak tahun 2016, di antaranya telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Porvinsi Jawa Timur untuk mengaudit kerugian negara dari proses ruislag tersebut.
     
"Ruislag ini semula dimaksudkan untuk pembangunan pertokoan. Tapi sampai sekarang lahan yang di-ruislag masih berupa tanah kosong," katanya. 
     
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Masing-masing adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya Muhammad Jasin, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya Sugijanto, serta Hasan Afandi dan Lukman Jafar, keduanya mantan Direktur PT Abadi Purna Utama. 
     
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Namun terhadap keempat tersangka, Polrestabes Surabaya masih belum melakukan penahanan.
     
Sudamiran menandaskan Wali Kota Surabaya Sunarto yang menjabat saat itu juga terlibat dalam perkara ini. "Namun berhubung yang bersangkutan telah meninggal dunia, penetapan tersangkanya bebas demi hukum," ujarnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018